Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Kuali Bayar Makelar Pencari Buruh Per Kepala

Kompas.com - 08/05/2013, 13:47 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bos kuali Yuki Irawan (41) membayar per kepala setiap buruh yang didapat oleh dua makelar pencari tenaga kerja. Semakin banyak yang berhasil dibawa, semakin banyak pula pendapatan mereka.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, beberap kali Yuki memang membutuhkan jasa kedua orang tersebut untuk mendapatkan tenaga kerjanya.

"Jadi kalau ditelepon si pencari tenaga kerja, ada calon tenaga kerja kemudian YI merasa dia butuh, ya oke kirimkan ke saya saja. Yang di sana (P dan U) minta ongkos, ditransfer ongkosnya, nanti (calon tenaga kerja) diantar ke rumah (YI)," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/5/2013).

Serah terima tenaga kerja, sambung Rikwanto, bisa dilakukan baik di rumah Yuki ataupun di gang dekat rumah. Setelah itu, Yuki menghitung dengan memberikan bayaran per kepala tenaga kerja yang didapat P dan U.

Selain itu, kata Rikwanto, P dan U bukan hanya menyalurkan kepada Yuki, tapi juga beberapa pihak lain. Cara merekrutnya, tidak mesti kepada orang yang dikenal P atau U. Keduanya sudah memiliki cara tersendiri memilih siapa tenaga kerja yang mau diajak bekerja.

Setelah mendapatkan calon tenaga kerja, mereka tinggal mengontak siapa pihak yang mau menampung atau menerima tenaga kerja yang mereka dapatkan. Setelah disepakati, pihak yang mau menerima tinggal mengirimkan ongkos kepada P dan U.

Rikwanto mengatakan, teknis pencarian tenaga kerja oleh P dan U bisa dilakukan dengan bermacam-macam cara. Misalnya dengan menawarkan suatu lowongan pekerjaan di Jakarta.

"Tinggal ngomongnya, nanti kerja apa, gajinya berapa, terus tidurnya di mana, terus majikannya seperti apa. Penawaran ini kan iming-iming," kata Rikwanto.

Sementara itu, dari pengakuan buruh yang diterima bekerja di pabrik kuali milik Yuki, penghasilan yang diberikan sebesar Rp 600-700 ribu. Adapun untuk bayaran P dan U, masih didalami polisi. "Yang itu kita masih dalami. Yang jelas, ongkosnya diberikan YI," ujarnya.

Hingga kini, polisi belum mengetahui keberadaan dua orang pencari tenagan kerja yang bekerja kepada YI. Tidak menutup kemungkinan dua orang itu ada dugaan keterlibatan pelanggaran hukum dan turut menjadi tersangka dalam perbuatan yang dilakukan YI.

"Bisa saja, itukan tahap ke tiga. Tahap ketiga nanti kita mencari rekrutmen prosesnya seperti apa. Walaupun P dan U ini belum jelas siapa. Karena dari buruh ini sendiri belum tahu mereka ini siapa," ujar Rikwanto.

"Kita perlu pendalaman ya. Pertama keterangan calon korban bagaimana proses dia direkrut, bagaimana sampai yakin dan mau kemudian sampai diterima oleh YI kemudian sampai jadi pekerja, nah itu prosesnya bagaimana," tutup Rikwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

    KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

    Whats New
    BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

    BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

    Whats New
    Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

    Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

    Whats New
    Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

    Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

    Whats New
    Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

    Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

    Whats New
    BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

    BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

    Whats New
    PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

    PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

    Work Smart
    Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

    Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

    Whats New
    Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

    Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

    Whats New
    Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

    Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

    Whats New
    Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

    Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

    Whats New
    Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

    Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

    BrandzView
    Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

    Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

    Whats New
    Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

    Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

    Whats New
    Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

    Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com