Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak untuk Pelaku Usaha Kecil Berlaku Tahun Ini

Kompas.com - 13/05/2013, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan bisa memberlakukan pajak penghasilan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar 1 persen dari penjualan, pada tahun ini.

Syarief Hasan, Menteri Koperasi dan UKM, mengatakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) 1 persen berlaku untuk UKM yang memiliki tempat tetap atau permanen. "Tetapi UKM yang tidak memiliki tempat tetap seperti pedagang kaki lima diusahakan tidak dikenakan PPh," katanya, seusai acara International Workshop on Cooperatives, Senin (13/5/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, perhitungan pajak bagi UKM dihitung bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh, melainkan total omzet pada akhir tahun. Yang punya usaha tetap akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 1 persen.

Menurut Fuad, pemberian fasilitas perpajakan yang memudahkan itu dilatarbelakangi kecenderungan pengelolaan UKM yang umumnya dilakukan oleh pemilik usaha. "Kira-kira pengenaan PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar satu persen dan PPh (pajak penghasilan) juga sebesar 1 persen," kata dia.

Tarif itu, lanjut dia, diberlakukan untuk UKM dengan omzet Rp 0 hingga Rp 4,8 miliar. Sedangkan UKM dengan omzet dibawah Rp 300 juta akan dikenai tarif setengah persen. (Agustina Rasyida/Tribunnews)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com