JAKARTA, KOMPAS
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Chatib Basri dalam keterangan pers pertamanya seusai serah terima jabatan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/5).
Chatib mengatakan, pihaknya perlu mendengarkan terlebih dahulu duduk persoalan korupsi di sektor perpajakan. Sore hari setelah serah terima jabatan kemarin, Chatib menggelar rapat pimpinan Kementerian Keuangan. Salah satu agendanya adalah mendengarkan laporan dari Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany.
”Dari situ kita akan coba pikirkan langkah-langkah terbaik untuk mengatasinya. Terus terang ada perhatian semua pihak bahwa proses seperti ini berulang. Ini bukan baru yang pertama kali. Jadi, kita harus duduk secara serius untuk melihat penanganan seperti apa, dan juga harus ada resep yang sifatnya lebih struktural dan preventif, tidak sekadar punishment, tetapi ada soal-soal yang lebih jauh dari itu yang belum bisa saya sampaikan sekarang,” kata Chatib.
Secara terpisah, Fuad Rahmany mengakui, masih ada pegawai pajak yang korupsi. Oleh sebab itu, pihaknya menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap para pelaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjalin kerja sama dalam mengungkap kasus. DJP berkomitmen memperkuat pengawasan horizontal di antara pegawai pajak.
”Memang berat. Saya bilang KPK, terusin saja. Tidak apa-apa. Walaupun wajah kita menjadi belang bentong, biarin aja. Yang penting tujuan akhirnya akan bagus. Dan, mudah-mudahan nanti DJP menjadi yang terbaik. Mudah-mudahan, tetapi enggak tahu kapan,” kata Fuad.
Penerimaan pajak menjadi modal finansial utama pembangunan dan penyelenggaraan negara. Rata-rata porsinya mencapai sekitar 80 persen dari total penerimaan negara. Meski demikian, diyakini potensinya lebih besar lagi. Korupsi menjadi salah satu faktor yang menggerogotinya.
Minimnya data pajak menyebabkan potensi di sejumlah sektor belum terjaring maksimal. Hal itu antara lain di sektor properti, pertambangan, perminyakan, dan perkebunan.
Rasio pajak juga masih rendah. Dari sekitar 60 juta wajib pajak (WP) orang pribadi yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak, baru sekitar 25 juta WP yang membayar pajak. Sementara dari sekitar 5 juta WP badan usaha yang memiliki laba, baru sekitar 520.000 badan usaha yang membayar pajak.