Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelamatkan "Periuk Nasi" Arsitek Indonesia

Kompas.com - 22/05/2013, 15:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sektor properti Indonesia yang tengah berada di puncak keperkasaannya dipandang sebagai peluang besar bagi arsitek Indonesia untuk menunjukkan keahliannya. Arsitek nasional semestinya dapat memanfaatkan peluang tersebut secara maksimal.

Peluang tersebut mutlak harus dimanfaatkan. Karena potensi nilai atau tarif konsultasi arsitektur lebih dari Rp 5 triliun dari total nilai proyek properti yang dikembangkan hingga kurun 2015 mendatang, yaitu saat pasar bebas ASEAN diberlakukan.

Pasar bebas ini seolah karpet merah bagi lancarnya "invasi" arsitek asing mengambil "periuk nasi". Di sisi lain, hal itu sekaligus lampu kuning yang membahayakan eksistensi arsitek Indonesia.

Saat ini saja, sudah banyak firma arsitektur asal Singapura yang beroperasi di Indonesia. Belum lagi gerilya yang dilakukan beberapa firma dari Spanyol, Amerika Serikat, dan Australia. Untuk itu, diperlukan proteksi menyeluruh dan strategis guna mempertahankan daya saing dan daya tawar (bargaining position) arsitek Nasional berupa Undang-Undang Arsitek.

Namun, hingga kini arsitek nasional bekerja dan berkarya tanpa dinaungi kekuatan payung hukum sebagai pendukung eksistensi mereka. Pasalnya, DPR RI tak kunjung mengesahkan RUU Arsitek yang sudah bolak-balik dikonsultasikan. Posisi terakhir nasib RUU tersebut, malah bukan prioritas untuk dibahas oleh DPR.

Ketua Umum IAI Munichy B Edrees mengatakan, saat ini para arsitek nasional masih bekerja di bawah naungan UU Jasa Konstruksi. Hal itu membuat posisi arsitek merupakan sub-ordinat dari kontraktor.

"Padahal, arsitek itu independen. Mereka tidak bisa diintervensi, baik oleh klien, kontraktor, maupun pemilik gedung (properti)," ujar Munichy kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (22/5/2013).

Menurut dia, pentingnya UU Arsitek diprioritaskan dan disahkan segera adalah karena ia tidak hanya untuk kepentingan arsitek, melainkan juga demi kepentingan masyarakat Indonesia. Keberadaan UU ini nantinya juga akan mengatur invasi arsitek asing di Indonesia.

"Kita memang tidak bisa mencegah mereka masuk karena globalisasi. Hanya saja, posisi kita harus setara. Firma asing tidak bisa seenaknya masuk pasar Indonesia. Mereka harus berkolaborasi dengan arsitek nasional pada posisi setara. Selama ini kita hanya dijadikan partner lokal (bemper), hanya dikasih jatah mengerjakan pekerjaan detil, bukan konsep," ujar Aditya W Fitrianto, arsitek Prada Tata Indonesia (PTI).

Selain itu, UU Arsitek tersebut juga mencantumkan bagaimana sebuah desain harus memperhatikan keselamatan dan keamanan bangunan gedung dan lingkungan sekitar. Arsitek harus memiliki sikap tegas untuk dapat menolak merancang gedung di atas situs yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Selama ini, akibat ketiadaan UU, marak terjadi "mal desain" yang dilakukan arsitek seperti runtuhnya bangunan, banjir, dan defisit air tanah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com