Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Impor Bisa Dikurangi

Kompas.com - 28/05/2013, 03:01 WIB

Jakarta, Kompas - Pajak impor bajaj atau angkutan lingkungan bisa dikurangi. Syaratnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan, bajaj menjadi bagian dari alat transportasi publik yang akan dikembangkan di Ibu Kota. Oleh karena itu, Pemprov DKI perlu menjelaskan gambaran tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak sebelum ada pemotongan pajak impor bajaj.

”Pemotongan pajak impor bajaj bisa saja dilaksanakan. Namun, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sebaiknya harus memastikan terlebih dulu bahwa bajaj merupakan bagian dari alat transportasi umum yang akan dikembangkan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Senin (27/5), di Jakarta.

Bambang siap membicarakan aspirasi Pemprov DKI Jakarta yang menginginkan keringanan pajak impor bajaj. Pembicaraan harus pula melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan.

Kementerian Keuangan, kata Bambang, tidak keberatan dengan permintaan keringanan pajak impor bajaj. Syaratnya adalah bajaj yang akan diadakan benar- benar menjadi bagian dari sistem transportasi yang akan dikembangkan di Jakarta dan harus berbahan bakar gas.

”Silakan kalau (dinas) perhubungan ingin itu jadi alat transportasi yang akan dikembangkan. Syaratnya itu, bahwa itu dijadikan bagian dari alat transportasi umum dan berbahan bakar gas sebelum diperbaiki perlakuan pajaknya,” kata Bambang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Udar Pristono siap memberikan gambaran terkait dengan pengembangan angkutan bajaj. Peremajaan bajaj tidak saja menyangkut fisik angkutan lingkungan itu, tetapi juga membangun organisasi yang profesional. Tujuannya, meningkatkan kenyamanan penumpang, menyediakan kendaraan yang ramah lingkungan, dan mengurangi potensi kecelakaan di jalan.

”Kami akan menjelaskan secara formal, bajaj bagian dari pengembangan angkutan publik di Jakarta,” kata Pristono.

Proses peremajaan bajaj berlangsung sejak 2006. Dari 14.424 bajaj yang terdaftar, Pemprov DKI Jakarta sudah meremajakan 2.775 bajaj. Tahun ini, akan dilanjutkan dengan meremajakan 3.900 bajaj.

Menurut Pristono, kendalanya, selama ini, adalah pajak bajaj yang diberlakukan 25 persen, sehingga menyulitkan proses pengadaannya. (LAS/BAY/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com