Cadangan sekunder (secondary reserve) adalah aset bank yang ditanamkan pada surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Untuk bank syariah, bisa berupa sukuk dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS).
Cadangan sekunder itu tidak diperhitungkan dalam FDR. Namun, jika diperhitungkan, FDR Bank Muamalat turun menjadi 95 persen.
Dana yang disimpan dalam sukuk dan SBIS itu bisa digunakan jika bank perlu likuiditas, tetapi tidak memiliki instrumen lain. ”Akan tetapi, sejauh ini likuiditas kami aman,” ujar Luluk.
Pembiayaan bank umum syariah dan unit usaha syariah didominasi usaha kecil dan menengah, yakni Rp 102,206 triliun. Pembiayaan berupa modal kerja sebesar Rp 59,699 triliun, pembiayaan investasi Rp 29,411 triliun, dan pembiayaan konsumsi Rp 74,296 triliun.