Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tak Ingin Asal Menutup Perusahaan Asuransi

Kompas.com - 09/07/2013, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mempersiapkan beberapa strategi agar kasus-kasus seputar asuransi bisa dihindari. Regulator enggan langsung memberikan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha, tapi langkah ini menyisakan kerugian bagi pemegang polis.

Selama ini, sanksi terberat bagi perusahaan yang tak bisa menyelesaikan masalah keuangan adalah berupa pencabutan izin usaha. "Ke depan, kami yakin, tidak ada lagi seperti itu," kata Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, akhir pekan lalu.

Regulator berjanji, menyelesaikan perusahaan yang bermasalah. Nanti, OJK tidak serta merta menunggu konsumen melaporkan perusahaan bermasalah. Sekadar informasi, OJK akan meminta perusahaan asuransi memberikan laporan keuangan bulanan, sebelumnya tiga bulanan.

OJK nanti akan memiliki kewenangan memaksa perusahaan bermasalah agar melakukan merger atau memindahkan portofolio bisnis mereka ke perusahaan lain. Selain itu, OJK juga bisa memaksa pergantian manajemen perusahaan asuransi, ketika mereka tak berniat menyelesaikan masalah atas laporan konsumen. "Dengan beberapa wewenang itu, kami yakin tidak akan ada lagi perusahaan yang bermasalah," tambah Firdaus.

Sebagai contoh, jika suatu perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi level rasio klaim terhadap modal atau risk based capital (RBC) minimum 120 persen, OJK akan mulai meminta rencana jalan keluar atau solusi dari manajemen dan pemegang saham. Jika tidak bisa, regulator berhak memindahkan portofolio bisnis mereka ke perusahaan lain.

Ke depan, OJK juga ingin perusahaan asuransi memiliki 50 persen komisaris independen yang tidak ada kaitannya dengan pemegang saham. "Misalnya, dua dari tiga komisaris merupakan komisaris independen," kata Firdaus.

Dia yakin, pengawasan pengelolaan dana akan makin baik. Asosiasi asuransi mendukung penuh wewenang OJK itu.

Hendrisman Rahim, ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menyarankan wewenang regulator tak hanya fokus pada perlindungan konsumen tapi juga menyeimbangkan, dengan pertumbuhan industri.

Sedangkan Ericson Hutapea Ketua Bidang Teknik I Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) siap bekerjasama dengan regulator untuk meningkatkan kualitas pendataan dan statistik perusahaan asuransi. Keduanya juga berharap, regulator yang baru beroperasi enam bulan ini, adil menetapkan iuran OJK. (Issa Almawadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com