Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Rp 2 Miliar Dipicu Aksi Mogok

Kompas.com - 04/09/2013, 11:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan PT Doosan Cipta Buana Jaya terhadap Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara dan Ketua PSP SPN perusahaan, dipicu aksi mogok yang berlangsung tanggal 7-8 Maret 2013. Akibat aksi mogok itu, perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2.004.000.000.

Ketua PSP SPN PT Doosan Cipta Buana Jaya, Umar Faruq, salah seorang tergugat mengatakan, aksi mogok selama dua hari itu dilakukan karena perusahaan tak menjalankan perjanjian kerja bersama (PB).

PB tersebut berisi diantaranya kesepakatan perusahaan dengan buruh terkait upah sesuai kebutuhan hidup layak 2012 sebesar Rp 1.978.789, soal buruh kontrak, buruh harian, skorsing, dan masalah lainnya.

"Setelah PB tidak dijalankan, (kemudian terjadi aksi mogok), kami dikeluarin. Pertama delapan orang (termasuk Umar), seminggu kemudian 18 orang," kata Umar kepada Kompas.com, di PN Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).

Ketua DPC SPN Jakarta Utara, Halili, juga ikut digugat perusahaan garment asal Korea itu, lantaran menerbitkan surat perintah mogok.  "Saya menjalankan tugas itu kan eksistensi organisasi. Saya buat surat perintah mogok," kata Halili.

"Perusahaan sebelumnya (2/3/2013) sudah saya ingatkan, perusahaan lain sudah membayar buruhnya sesuai KHL 2012. Perusahan bilang enggak bisa, itu tunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta. Mereka juga enggak berani minta dari (pihak) Korea," jelasnya lagi.

Pengacara publik, dari LBH Jakarta, Handika, mengatakan, dua kali mediasi mengalami kegagalan. Pihak tergugat tidak menerima tawaran yang diberikan PT Doosan Cipta Buana Jaya.

"Kalau dari perusahaan intinya pertama mereka minta ganti kerugian atas mogok kerja yang dilakukan SPN. Mereka juga mengatakan pengurusan baru SPN cacat hukum dan tidak berlaku," kata Handika.

"Akhirnya (tawaran mereka) tidak dipenuhi karena soal kepengurusan itu ada di SPN sendiri, sehingga tidak ada intervensi. Kita juga anggap mogok tidak merugikan, karena mogok kerja itu hak dan dilindungi undang-undang," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com