Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Emas Palsu, BRI Ajukan Banding

Kompas.com - 03/10/2013, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dihukum membayar ganti rugi kepada salah satu nasabahnya, Ratna Dewi sebesar Rp 37 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan BRI terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas sengketa jaminan kredit berupa logam mulia 59 Kilogram.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suprapto, Rabu (2/10) itu memerintahkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp31.860.000 dan imateriil sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, pengadilan memerintahkan BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaitan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012 dan Akta Jaminan gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012.

Atas putusan ini, BRI langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami bersama tim kuasa hukum akan memanfaatkan upaya hukum yang tersedia dalam hal ini mengajukan banding," kata corporate secretary BRI, Muhammad Ali, Kamis (3/10/2013).

Ali menegaskan pihaknya akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin untuk menyusun memori banding. "Kami punya waktu pengajuan selama 14 hari. Ini kita manfaatkan untuk menyusun pertimbangan," ujarnya.

Sementara itu, Partahi Sihombing selaku kuasa hukum Ratna Dewi mengaku menghormati langkah hukum BRI. Pihaknya pun sudah siap meladeni upaya banding BRI. "Kami akan sampaikan kontra memori banding," katanya.

Meski demikian, Partahi menilai upaya banding ini tidak lain langkah BRI untuk menunda-nunda putusan. Padahal, BRI sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. "Sudah jangan lama-lama, walaupun putusan ini di tingkat pertama," jelasnya.

Selain itu, putusan perdata ini memperkuat proses pidana yang menyeret beberapa pimpinan BRI sehubungan perubahan fisik emas milik Ratna Dewi. "Ini berhubungan nama baik BRI. Emasnya berubah menjadi emas palsu," katanya.

Sebelumnya, nasabah Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata terhadap BRI ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara : 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Pihaknya menyeret kantor pusat BRI selaku tergugat I dan BRI Wilayah II Jakarta selaku tergugat 2.

Awalnya Ratna Dewi yang menginvestasikan logam mulia seberat 59 kilogram senilai Rp32 miliar dalam bentuk "safety box" sebagai jaminan gadai pinjaman pada BRI. Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan.

BRI menyetujui permohonan kredit tambahan yang diajukan Ratna Dewi dengan syarat menambah jaminan logam mulia.Awalnya, pemeriksaan penambahan jaminan logam mulia tidak bermasalah. Selanjutnya, BRI memeriksa kembali emas milik Ratna Dewi saat status jaminannya menjadi gadai atau logam mulia itu dalam penguasaan BRI.

Ratna Dewi menolak akad kredit tambahan yang telah disetujui karena jaminan logam mulianya berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat. Akibat perubahan fisik logam mulia itu, Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata dan melaporkan beberapa pimpinan Kantor BRI Wilayah II Jakarta, karena dugaan tindak pidana penggelapan emas seberat 59 Kg ke Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.

Kemudian, polisi menetapkan kembali tiga tersangka lainnya, yakni mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan berinisial ALR, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, ADU dan mantan pejabat lainnya, BRO. (Yudho Winarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com