Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Diblokir, Serapan Anggaran Kementerian PU baru 73,5 Persen

Kompas.com - 06/12/2013, 18:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang akhir tahun hampir seluruh Kementerian dan Lembaga berupaya mempercepat program kerja mereka agar anggaran yang terserap bisa maksimal.

Tak terkecuali, hal itu dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang hingga hari ini, Jumat (6/12/2013) serapan anggarannya baru mencapai 73,5 persen dari sisi keuangan dan 78 persen dari sisi fisik pembangunan.

Wakil Menteri PU, Hermanto Dardak mengatakan, pihaknya akan sekuat tenaga agar penyerapan bisa maksimal setidaknya bisa mencapai 91 persen seperti tahun 2012. "Percepatan akan terus kami lakukan, beberapa proyek sudah diteken kontraknya seperti normalisasi dan Sodetan Ciliwung," ujar Hermanto.

Lebih jauh, Hermanto juga mengatakan, hingga saat ini ternyata ada anggaran 2013 milik Kementerian PU yang masih dibintangi alias diblokir oleh Kementerian Keuangan.

Dana ini diperkirakan mencapai Rp 700 miliar dan diperuntukkan untuk proyek tahun jamak atau multiyears yang ditenderkan oleh Kementerian PU tahun ini.

Hermanto bilang, belum lama ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.157/PMK.02/2013 yang menyebutkan kontrak multiyears diatas Rp 10 miliar bisa terlaksana setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Hal ini menyebabkan kementerian harus memasukkan surat permohonan anggaran multiyears untuk beberapa proyek dari awal lagi.

Pihak Kementerian PU, menurutnya, sudah mengajukan permohonan persetujuan anggaran kembali. Untuk itu ia berharap minggu depan surat persetujuan tersebut bisa keluar dan selesai.

Salah satu proyek yang cukup besar yang berada di anggaran yang terblokir tersebut adalah proyek Waduk Karian di Provinsi Banten. Menurut Hermanto, anggaran proyek ini seharusnya bisa cair Rp 284 miliar di tahun ini. (Fahriyadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com