Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Tarif, Delapan Maskapai Kena Teguran

Kompas.com - 13/12/2013, 16:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Kementerian Perhubungan (Kemhub) menegur delapan maskapai yang memberlakuan tarif batas atas melebihi ketentuan. Padahal Kemhub belum memutuskan besaran tarif batas atas.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub Bambang S Ervan, menyebut indikasi pelanggaran ini terjadi dalam beberapa periode berbeda. “Kami memberi teguran ke delapan maskapai untuk menurunkan tarif,” kata dia kepada KONTAN, Kamis (12/12/2013).

Adapun kedelapan maskapai ini adalah PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT Indonesia Air Transport, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Mandala Airlines, PT Garuda Indonesia, PT Kalstar Aviation dan PT Indonesia AirAsia.

Berdasarkan data pengawasan di sejumlah bandara, di Bandara Ngurah Rai, Bali periode 30 Oktober 2013 sampai 1 November 2013 diketahui Garuda Indonesia melakukan pelanggaran tarif di rute Denpasar-Lombok dan Denpasar-Timika.

Kemudian Mandala Airlines dan Indonesia AirAsia menerapkan pungutan tambahan biaya di luar ketentuan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta periode 16 September 2013 sampai 18 September 2013.

Mandala Airlines juga menerapkan pungutan tambahan biaya di luar ketentuan, berupa service fee di Bandara Supadio, Pontianak periode 26 Juli 2013 - 28 Juli 2013.

Sementara Indonesia Air Transport memberlakukan tarif melebihi ketentuan untuk rute Pontianak-Ketapang dan Pontianak-Sintang.

Adapun Kalstar Aviation menerapkan tarif melebihi ketentuan pada rute Pontianak-Ketapang serta Pontianak-Putusibau dan Indonesia Air Transport memberlakukan tambahan biaya berupa insurance fee sebesar Rp 10.000.

Kemudian di Bandara El Tari, Kupang periode 3 Juli 2013 - 5 Juli 2013, Susi Air memberlakukan tarif melebihi ketentuan di beberapa rute penerbangan. Adapun Transnusa Aviation Mandiri menerapkan tarif melebihi ketentuan di rute Kupang-Lewoleba.

Sedangkan Citilink Indonesia menerapkan tarif berlebih di rute Tanjung Pandan-Jakarta pada 3 Juni 2013 - 5 Juni 2013.

Kemhub, kata Bambang sudah melayangkan surat teguran kepada para maskapai ini. Dan para maskapai ini sudah merevisi tarif. Meski begitu, teguran ini bakal mempengaruhi kinerja maskapai.

Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, mengaku selama ini tarif yang diberlakuka Garuda sesuai dengan tarif batas atas.

Sementara Audrey Progastama, Manager Komunikasi Air Asia dan Lucas Suryananta, Public Relation Tiger Air Mandala mengaku belum menerima surat teguran dari Kemhub. (RR Putri Werdiningsih)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com