Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RFID, Program Besar yang Dijalankan Setengah Hati

Kompas.com - 22/12/2013, 16:23 WIB

Namun sebelum dilakukan pemasangan secara kolektif, terlebih dulu PT Inti meminta data kendaraan yang akan dipasangi RFID. Pasalnya kata Andi, terdapat lima varian RFID dengan diameter RFID mulai dari 70 mm sampai 110 mm. Hal itu dikarenakan setiap kendaraan berbeda lingkar diameter yang digunakan. "Masing-masing kendaran beda ukurannya, jadi jangan sampai sudah nunggu, tapi alatnya tidak ada yang sesuai," kata Andi.

Rencananya di tahun depan, PT Inti juga akan menambah jumlah posko resmi pemasangan RFID secara bertahap menjadi 300 posko. Selain itu, jumlah petugas juga akan ditambah dari 3 orang menjadi 6 orang di setiap posko. "Tambah posko pasti tambah orang juga, kami harus lakukan training dan kualitas pemasangan yang sebenarnya memakan waktu," ungkap Andi.

Menurut Andi, secara teknis pemasangan RFID tidak begitu sulit, dan mudah dipelajari. Namun tetap butuh waktu untuk pemahaman si petugasnya pemasangan. Meski begitu ia menghimbau agar pemilik kendaraan jangan meminta RFID ke petugas dan coba-coba untuk memasangnya sendiri.

Gandeng ATPM

Sejatinya, untuk memudahkan dan mempercepat pemasangan RFID, PT Inti bisa saja menggandeng Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan untuk memasangkan RFID di setiap kendaraan yang baru diproduksi. Seperti diketahui setiap bulan, rata-rata APTM menjual sebanyak 100.000 unit mobil.

Tetapi sayangnya para ATPM belum ada rencana untuk memasang RFID pada mobil baru yang dijual ke konsumen. "Secara detilnya kami belum tahu, sehingga kami belum ada rencana ke situ," kata Rahmat Samulo, Direktur Marketing Toyota Astra Motor, beberapa waktu lalu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Jonfis Fandy, Marketing and Aftersales Director PT Honda Prospect Motor (HPM). Menurut Jonfis, karena aturannya belum jelas, sehingga HPM belum akan ikut memasang RFID pada setiap mobil yang dipasarkan.

Andi pun mengakui bahwa kerjasama dengan ATPM saat ini baru sebatas penjajakan. Pasalnya ATPM sendiri butuh instruksi lebih jelas dari Kementerian terkait. Saat ini pemasangan RFID baru berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi.

Lain lagi kata Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menurutnya jika mobil keluaran baru dan mobil mewah ikut memasang alat monitoring BBM bersubsidi tersebut adalah salah sasaran atau sia-sia.

Bambang mengakui bahwa memang belum ada aturan yang melarang pemasangan RFID pada mobil baru dan mobil mewah. Untuk itu ia menghimbau kepada para pemilik mobil baru dan mobil mewah untuk tidak turut memasang RFID.

"Sekarang belum ada aturannya. Maksud saya, mesti ada semacam himbauan moral bahwa RFId itu adalah dalam rangka mengendalikan BBM bersubsidi, jadi seharusnya yang memakai atau yang memasang adalah yang membutuhkan BBM bersubsidi," kata Bambang (4/12).

Bambang menjelaskan jika mobil tidak dipasangi RFID, maka mobil tersebut tidak dapat menggunakan BBM bersubsidi. Sebab, alat RFId dilengkapi sistem yang dapat mengeluarkan BBM bersubsidi di pusat pengisian bahan bakar. Artinya tanpa gelang RFID, maka nozzel di dispenser SPBU Pertamina akan menolak mengeluarkan bensin jenis premium.

"Kalau RFID ada di mobil mewah, artinya dia bisa menerima BBM bersubsidi. Misalnya mobil mewah tidak menggunakan RFID tapi mencoba mengisi BBM bersubsidi, maka tidak akan bisa," jelas Bambang.

Kendati belum ada aturan yang melarang mobil mewah dan mobil baru memasang RFID, namun menurut Bambang, pemasangan RFId masih bisa digunakan untuk mengendalikan volume BBM bersubsidi. Karena jika penggunaan telah mencapai kuota, maka BBM bersubsidi tidak dapat diakses.

"Tetapi paling tidak, RFID sendiri bisa mengendalikan volume, jadi orang tidak melakukan konsumsi yang berlebihan. Paling tidak langkah itu bisa membantu dari segi menjaga volume, 48 juta kiloliter tidak terlewati," ucap Bambang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com