Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Sudah Dipungut LPS, Bank Harusnya tak Perlu Iuran ke OJK

Kompas.com - 03/03/2014, 07:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank-bank dinilai tidak perlu membayar iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, mereka telah membayar iuran ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai premi asuransi untuk mengatasi resiko, juga telah membayar pajak.

"Jadi kan gini, bank untung, dia bayar pajak, dari pajak itu saja dialokasikan untuk lembaga pengawas perbankan. Jadi lewat pajak, jangan banyak iuran. Jadi simpel, lebih make sense," kata pengamat ekonomi Faisal Basri saat berbincang dengan wartawan, Minggu (2/3/2014).

Ia pun mengatakan sepakat dengan keberatan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) soal iuran ke OJK yang setiap bulannya dipatok 0,03 persen hingga 0,06 persen dari total aset. "Saya setuju sama Pak Gatot (Gatot M Suwondo), menggugat iuran dobel," kata dia.

Dia menilai, akan sangat menyulitkan jika setiap lembaga menarik iuran untuk operasionalnya. "Nanti KPPU misalnya minta fee dari setiap kasus, ribet jadi kayak majelis ulama. Kita punya negara, negara punya pajak, dari pajak itu saja ditetapkan berapa untuk OJK," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Himbara, Gatot M Suwondo mengatakan, iuran OJK itu seharusnya dibayarkan oleh LPS. Karena selama ini perbankan telah membayarkan premi kepada LPS. "Kalau terjadi apa-apa sama perbankan yang bailout LPS. Harusnya LPS yang concern. Kita bayar ke LPS sebagai asuransi. Maunya sih LPS yang bayar," kata Gatot, pekan lalu.

Iuran OJK tersebut, lanjutnya, akan menambah beban biaya perbankan. Dengan demikian, mau tidak mau perbankan kemungkinan akan membebankan kepada nasabah. "Kemana lagi kita akan bebankan?" kata Gatot.

Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan meskipun aturan ini terlihat sudah baku dan tak terlihat kemungkinan untuk diturunkan, aturan untuk membayar iuran OJK ini wajib diikuti. "Karena ini sudah Peraturan Presiden ya terpaksa harus kita ikuti. Kalau memang harus bayar, ya bayar," ujar dia.

Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2014, OJK akan menarik iuran sebesar 0,03 persen hingga 0,06 persen dari total aset kepada industri jasa keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Whats New
Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Whats New
Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Whats New
Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Whats New
Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Whats New
Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Whats New
Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Whats New
Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Whats New
PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi 'Blockchain'

PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi "Blockchain"

Whats New
Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Whats New
Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Whats New
Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com