Dua kabupaten tersebut yakni Rejang Lebong dan Lebong, rencana eksploitasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung bukit sanggul dengan luasan mencapai 171 hektare. "Saat ini kami sedang meminta persetujuan gubernur terkait rencana ini," kata Roni di kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (16/4/2014).
Ia menjelaskan, eksploitasi di Hutan Lindung Bukit Daun nantinya diperkirakan mengambil areal hutan lindung 171 Hektare. Hanya saja, dari ajuan usulan luas lahan itu ke Kementerian Kehutanan bakal diambil 10 persen dari 15 persen. Hal itu diperuntukkan, lokasi areal pengeboran panas bumi, areal logistik, jalan serta kebutuhan lainnya.
Eksploitasi panas bumi tersebut berdaya 70 Mega Watt atau mampu mengaliri listrik satu kabupaten. Namun, lanjut dia, realisasi dalam pembangkit listrik panas bumi ini masih membutuhkan waktu 3 hingga 4 tahun mendatang.
Kedalaman pengeboran diperkirakan mencapai 1.000 Meter. "Prosesnya masih panjang, dan ini masih minta restu dari Menteri Kehutanan dulu atas rencana pembukaan areal hutan lindung," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.