"Di Indonesia secara umum transaksi di pasar valas masih spot. Itu 70 persen dari transaksi valas. Kita melihat ke dunia, porsi dari transaksi swap di negara-negara umumnya lebih besar dari spot. Dalam lindung nilai nasabah sudah punya kontrak untuk memperoleh dollar AS dalam nilai tertentu. Itu membantu agar tidak terjadi tekanan di pasar spot," ujar Agus, Jumat (20/6/2014).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan BI terus mengimbau kepada korporasi termasuk BUMN untuk mengelola keuangan maupun utang luar negeri secara baik. Hal tersebut dilakukan agar terhindar dari risiko nilai tukar atau currency mismatch.
"Hedging adalah cara yang efektif untuk itu," kata dia. Adapun kerugian akibat hedging terhadap utang BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara. Akan tetapi, transaksi lindung nilai tersebut harus dilakukan secarta konsisten, konsekuen dan akuntabel sesuai perundang-undangan.
Menurut Agus, perlu penegasan dari auditor dan penegak hukum bahwa hedging harus sesuai dengan accounting lindung nilai. "Bahwa melakukan hedging itu merupakan bukan kerugian negara," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.