Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Semua Kementerian dan Lembaga Sumbang Kerugian Negara

Kompas.com - 03/07/2014, 18:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Hasil penelaahan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) menyimpulkan adanya kerugian Keuangan negara yang meliputi hampir di semua Kementerian dan Lembaga.

Telaah tersebut berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2013 yang dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Piutang bukan pajak sebesar Rp 3,81 triliun tidak sepenuhnya menggambarkan hak negara yang akan diterima dan mengandung ketidakpastian, karena adanya perbedaan pendapat antara SKK Migas dan KKKS,” ujar Kepala BAKN, Sumaryati Arjoso, dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Sumaryati memaparkan, kerugian negara terjadi di hampir semua kementerian/lembaga. Kerugian yang berhasil ditelaah BAKN sebagai berikut, antara lain, perhitungan bagi hasil sebesar Rp 2,47 triliun mengandung ketidakpastian. Selain itu juga disebabkan adanya perbedaan pendapat antara SKK migas dan KKKS.

Selanjutnya pembayaran PPh migas tahun 2013 terdapat keterlambatan penyetoran/ pemindahbukuan penerimaan PPh migas, bonus produki dan lain-lain dari rekening migas ke rekening kas umum negara sebesar Rp 28,86 triliun.

Kerugian lainnya adalah hasil penjualan gas tahun 2013 belum dibayarkan oleh wajib bayar kepada negara sebesar Rp 2,5 triliun. Aset kredit Eks BPPN sebesar Rp3,06 triliun belum juga ditelusuri oleh pemerintah, sehingga belum disahikan dalam nila aset Esk kredit BPPNayng dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemeritah Pusat.

Dana belanja pensiun sebesar Rp 302,06 miliar yang sudah lebih 6 bulan tidak diambil oleh penerima pensiun, belum disetorkan kembali kepada Pemerintah sehingga tidak dilaporkan dalam LKPP.

Selain hal tersebut, Sumaryati juga menuturkan, pada tahun 2013 masih terdapat permasalahan yang berulangkali terjadi dalam penatausahaan dan penggunaan aset tetap kementerian/lembaga.

“Dan, masih terdapat permasalahan pertanggung-jawaban belanja barang dan belanja modal di K/L antara lain: belanja barang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 209,17 miliar; kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp 82,98 miliar dan belanja modal sebesar Rp 240,7 miliar,” terang Sumaryati.

“Denda keterlambatan belanja barang sebesar Rp 7,99 miliar dan denda belanja modal sebesar Rp 35,73 miliar, belum dipungut. Belanja barang/modal fiktif sebesar Rp 58,6 miliar. Serta, penyimpangan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 12,31 miliar,” tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com