Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 17/07/2014, 09:00 WIB
Erlangga Djumena

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol tahun ini membuat pelaku industri angkat suara. Pelaku industri berpendapat, seharusnya pemerintah mengatur produksi, peredaran dan syarat mengonsumsi minol ketimbang menyetujui pelarangan ketiga aktivitas tersebut.

Cosmas Batubara, Presiden Komisaris PT Multi Bintang Indonesia Tbk, menyatakan jika RUU tersebut disahkan, pelaku industri minuman beralkohol (minol) bakal terpapar dampak negatif.  "Negara demokrasi  itu rakyat atau warga negara bebas memilih apa yg mau dikonsumsinya," ujar Cosmas ke KONTAN, Rabu (16/7/2014).

Lagian, sejauh ini Multi Bintang tak lupa menyetorkan bagiannya kepada negara dalam wujud pajak. Sayangnya, Cosmas tak memerinci besaran pajak yang perusahaan ini bayarkan saban tahun.

Bisa dimaklumi jika Multi Bintang ketar-ketir dengan pembahasan RUU ini. Menilik historikal catatan keuangan, perusahaan ini cukup besar menggantungkan cuan dari penjualan minuman beralkohol. Di laporan keuangan per 31 Desember 2013 misalnya, kontribusi penjualan minuman beralkohol tercatat Rp 3,17 triliun.

Nilai ini setara dengan 89,04 persen atas total pendapatan Rp 3,56 triliun. Sisanya barulah pendapatan dari penjualan  non-minuman beralkohol Rp 388,82 miliar, atau 10,96 persen.

Tak berbeda dengan catatan keuangan terakhir per 31 Maret 2014. Penjualan minuman beralkohol tercatat Rp 633,95 miliar, setara dengan 89,95 persen. Sisanya barulah pendapatan dari penjualan non-minol.

Multi Bintang  tentu bukan satu-satunya produsen minol. Sayang, ketika KONTAN mencoba mencari alternatif aspirasi dari pelaku industri lain, yakni PT Delta Jakarta Tbk, perusahaan ini tak juga memberikan respon hingga berita ini memasuki tenggat waktu penulisan.

Belum berunding dengan Kemprin

Yang pasti, ungkapan hati Cosmas tak bertepuk sebelah tangan. Dihubungi secara terpisah, M. S. Hidayat, Menteri Perindustrian, berpendapat senada. "Saya kira kebutuhan alkohol ini riil, ya. Jadi yang harus diatur itu distribusinya agar sesuai umur dan kebutuhan," ujar Hidayat.

Dia menambahkan, dari kacamata industri, bisnis minol justru bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penetrasi pasar ekspor.

Lebih dari itu, Hidayat belum bisa banyak berkomentar. Dia hanya bisa menjanjikan akan mengikuti perumusan RUU tersebut.

Faiz Ahmad, Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian (Kemprin), mengatakan, sejauh ini lembaganya belum sekalipun diajak urun-rembug oleh DPR. Dus, dia juga belum bisa banyak memberikan pendapat. "Tapi RUU tersebut pasti akan dibahas dengan pemerintah, tak mungkin tiba-tiba disahkan," kata Faiz kepada KONTAN, (16/7/2014).

Catatan saja, RUU Larangan Minuman Beralkohol dari DPR berisi larangan memproduksi, menyimpan dan mengonsumsi minol dengan kadar alkohol di atas 1 persen. Mereka yang ketahuan memproduksi minol bakal dikenai sanksi penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara mereka yang mengonsumsi minol diancam hukuman bui paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun serta denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta. (Benediktus Krisna Yogatama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com