Pasalnya menurut Direktorat Teknik Minerba, peristiwa tersebut memenuhi 5 kriteria kecelakaan tambang. "Jadi kami menyimpulkan itu sebagai kecelakaan tambang. Semua kriteria kecelakaan tambang terpenuhi," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit di Kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Bambang menjelaskan, kelima kriteria kecelakaan tambang terdiri dari faktor ketidaksengajaan, kecelakaan menimpa pekerja tambang, kecelakaan terjadi disaat jam kerja, kecelakaan terjadi di areal kerja dan masuk kedalam usaha tambang.
Selain itu Kementerian ESDM juga meminta Freeport untuk mengevaluasi semua standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan. Kementerian ESDM pun belum memperbolehkan Freeport melakukan aktivitas penambangan di area Grasberg.
"Saya hari ini membuat surat kepada manajemen Freeport untuk melakukan evaluasi lini yang bertanggung jawab tadi." kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.