Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan Kejagung Eksekusi IM2

Kompas.com - 14/11/2014, 12:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan PT Indosat Mega Media (IM2)  berjalan alot. Tim Eksekutor Kejaksaan kembali mengadakan pertemuan dengan Direktur Keuangan IM2, Yayan Darmawangsa pada Kamis (13/11/2014) di Gedung Bundar Kejagung.

Namun dalam pertemuan tersebut, IM2 tetap bersikeras meminta waktu kepada Tim eksekutor untuk mencari sumber dana guna membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. IM2 beralasan, masih harus membicarakan dengan pemegang saham lantaran nilai aset yang tak mencapai Rp 1,3 triliun dan deviden yang minim.

Atas hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan kemarin, IM2 juga beralasan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA. Anak usaha PT Indosat Tbk tersebut tidak akan membayarkan uang pengganti hingga PK diputuskan MA.

Namun, Tim Eksekutor akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mempersiapkan langkah legal dan administratif untuk melakukan eksekusi pembayaran uang pengganti itu. Pasalnya, hari ini merupakan batas waktu eksekusi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Tim eksekutor sepakat dan sudah disampaikan kepada pihak IM2 bahwa kami akan lakukan eksekusi pada pekan depan," kata Tony kepada Kontan, Kamis (13/11/2014).

Menurut Tony, pihaknya akan tetap berpegang pada putusan MA atas perkara pidana, yang menjadi dasar hukum eksekusi tersebut.

Kendati demikian, Tony enggan mengungkapkan waktu pasti eksekusi tersebut. Tony juga belum bisa mengungkapkan nilai aset IM2 saat ini yang akan disita pihaknya. "Nilainya nanti akan kami hitung. Yang jelas, semua aset-asetnya, kalau ada gedung, mobil, dan lainnya kita eksekusi," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, pengacara IM2 Erick S Paat mengaku pihaknya memang akan mengajukan PK jika telah menerima salinan putusan MA. Pelaksanaan eksekusi oleh Kejagung tersebut dinilai Erick tidak ada dasar hukumnya. "Bahkan Kejagung telah melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Erick.

Pasalnya, dalam putusan kasasi nomor 787K/PID.SUS/2014 MA menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Putusan tersebut diketuk pada 10 Juli 2014. Sementara itu, MA juga memutuskan perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 236K/TUN/2014 yang menolak kasasi yang diajukan oleh Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi. Kasasi TUN tersebut menyatakan bahwa dasar perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun tesebut dicabut dan tidak berlaku. (Adinda Ade Mustami)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com