Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/11/2014, 14:01 WIB
advertorial

Penulis

Lifting migas adalah produksi migas yang siap jual. Besaran lifting ini bisa berbeda dengan besaran produksi karena tidak semua produksi migas yang baru keluar dari dalam bumi bisa langsung dijual. Dalam beberapa kasus, produksi migas masih harus diproses atau diangkut sebelum menjadi lifting. Istilah lifting juga kerap dipakai untuk menggambarkan proses penyerahan migas dari produsen kepada pembeli. Pada proses inilah penerimaan negara dari kegiatan hulu migas terealisasi.  

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah lembaga negara yang diberi tanggung jawab untuk mengawasi proses lifting migas. Pengawasan yang dilakukan dimulai jauh sebelum aktivitas lifting dilakukan, yaitu dengan merumuskan perjanjian jual beli dengan pihak pembeli. Harga termasuk hal yang ditentukan dalam kesepakatan ini. Dalam hal ini, SKK Migas berkepentingan untuk mendapatkan harga yang menguntungkan bagi negara. Setiap kesepakatan harga gas ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan untuk minyak, harga mengacu kepada Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap bulan.

SKK Migas juga melakukan pengawasan secara teknis pelaksanaan proses lifting. Saat ini, SKK Migas mengawasi lifting pada 237 titik penyerahan migas. Titik penyerahan adalah lokasi tempat kontraktor migas wajib menyerahkan bagian negara kepada pemerintah dan berhak mendapatkan bagiannya atas hasil produksi. Lokasi yang sama merupakan titik penyerahan produksi migas kepada pembeli. Saat lifting dilakukan, pengawasan dilakukan oleh SKK Migas, kontraktor migas, dan pembeli. Khusus untuk ekspor, petugas bea dan cukai ikut melakukan pengawasan. Untuk lifting melalui kapal tanker, pengawasan dilakukan pada setiap pengapalan di terminal.   Sedangkan pengawasan lifting melalui pipa dilakukan pada setiap akhir bulan pukul 24:00 di titik penyerahan.

Pengawasan yang dilakukan SKK Migas selama proses lifting berlangsung antara lain adalah menyaksikan pengukuran tinggi, suhu, dan pengambilan contoh migas; menyaksikan pelaksanaan analisa contoh migas; dan menyaksikan pengujian sistem alat ukur. Selain itu, SKK Migas juga harus menandatangani tiga dokumen lifting yaitu surat jalan penyerahan (delivery ticket),  sertifikat jumlah muatan (certificate of quantity), dan sertifikat mutu (certificate of quality). Tanpa adanya persetujuan SKK Migas atas dokumen-dokumen tersebut, lifting tidak akan bisa dilakukan. Rangkaian pengawasan itu terjadi pada setiap kegiatan lifting, untuk memastikan semua proses dilakukan sesuai dengan prosedur.

Pengendalian SKK Migas terus berlanjut setelah migas diserahkan kepada pembeli. Divisi akuntansi pada SKK Migas setiap bulannya akan menghitung bagian (entitlement) negara dan kontraktor atas produksi yang sudah terjual. Periode perhitungan entitlement  per wilayah kerja adalah dari Januari sampai Desember sehingga realisasi entitlement baru dapat diketahui setelah lewat akhir tahun.

Namun sebagai bentuk pengendalian, setiap bulannya SKK Migas mengeluarkan perkiraan entitlement (provisional entitlement) berdasarkan jumlah lifting, harga minyak, dan biaya operasi pada bulan itu. Provisional entitlement menjadi acuan berapa bagian negara dan bagian kontraktor yang masih bisa diambil masing-masing pihak pada lifting berikutnya. Pada akhir tahun, SKK Migas menghitung ulang entitlement itu berdasarkan realisasi lifting, harga minyak, dan biaya operasi selama setahun penuh.

Apabila dari hasil hitung ulang ini diketahui kontraktor telah mengambil bagian lebih banyak dari seharusnya, maka negara dapat menagih kontraktor untuk mengembalikan kelebihannya. Begitu juga sebaliknya, kontraktor bisa melakukan hal yang sama bila negara mengambil bagian lebih banyak. Mekanisme ini memungkinkan untuk dilakukan mengingat kontrak hulu migas Indonesia memiliki periode panjang, paling sedikit 30 tahun.

Dari uraian di atas terlihat bahwa negara mengawasi setiap tahapan proses lifting. Akhirnya pun, saat penerimaan negara dari lifting migas diterima,  akan langsung masuk ke kas negara melalui rekening menteri keuangan di Bank Indonesia. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK 2023

Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK 2023

Whats New
Pemerintah Batalkan Pemindahan Warga Rempang ke Pulau Galang, Bahlil: Kita Geser ke Tanjung Banun

Pemerintah Batalkan Pemindahan Warga Rempang ke Pulau Galang, Bahlil: Kita Geser ke Tanjung Banun

Whats New
Pelita Air Bakal Tambah 11 Pesawat di 2023

Pelita Air Bakal Tambah 11 Pesawat di 2023

Rilis
Warga Rempang yang Tergusur Bakal Dapat Tanah Bersertifikat

Warga Rempang yang Tergusur Bakal Dapat Tanah Bersertifikat

Whats New
Satgas BLBI Sita 3 Aset di Jakarta Senilai Rp 111,20 Miliar

Satgas BLBI Sita 3 Aset di Jakarta Senilai Rp 111,20 Miliar

Whats New
Diluncurkan Besok oleh Jokowi, Apa Itu Bursa Karbon?

Diluncurkan Besok oleh Jokowi, Apa Itu Bursa Karbon?

Whats New
Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya, Antam Pastikan Keuangan Aman

Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya, Antam Pastikan Keuangan Aman

Whats New
Kemenhub: Sejauh Ini Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berjalan Lancar

Kemenhub: Sejauh Ini Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berjalan Lancar

Whats New
Lewat Invesbook, Pebisnis yang Mencari Investor dan Pengakuisisi Bisa Bertemu

Lewat Invesbook, Pebisnis yang Mencari Investor dan Pengakuisisi Bisa Bertemu

Rilis
Kejanggalan-kejanggalan Seputar Tuduhan terhadap Tiktok Shop

Kejanggalan-kejanggalan Seputar Tuduhan terhadap Tiktok Shop

Whats New
Luhut: Permasalahan Sampah di Laut Bukan Pekerjaan yang Bisa Selesai dalam 5 Tahun

Luhut: Permasalahan Sampah di Laut Bukan Pekerjaan yang Bisa Selesai dalam 5 Tahun

Whats New
Indocement Buka Lowongan Kerja hingga 8 Oktober 2023, Simak Persyaratannya

Indocement Buka Lowongan Kerja hingga 8 Oktober 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
4 Pulau di Riau Terancam Tenggelam, Luhut Minta Masyarakat Jangan Potong Mangrove

4 Pulau di Riau Terancam Tenggelam, Luhut Minta Masyarakat Jangan Potong Mangrove

Whats New
Menanam Mangrove, Upaya Jaga Ekosistem Pesisir Pulau Sambu Batam

Menanam Mangrove, Upaya Jaga Ekosistem Pesisir Pulau Sambu Batam

Whats New
Luhut Ungkap Jokowi Sudah Capek Hadiri Forum Internasional yang Tak Ada Hasil Konkret

Luhut Ungkap Jokowi Sudah Capek Hadiri Forum Internasional yang Tak Ada Hasil Konkret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com