JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah menandatangani peraturan tarif batas bawah. Kebijakan tersebut diharapkan membuat maskapai lebih peduli terhadap aspek keselamatan penumpangnya.
Bahkan, bisa dibilang kebijakan itu sekaligus meniadakan harga tiket murah yang biasa ditawarkan maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC).
"Makanya saya sudah tanda tangan tarif batas bawah," ujar Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Sementara itu, menurut Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Djoko Murdjatmodjo, tarif batas bawah mewajibkan maskapai menjual harga tiket minimal 40 persen dari tarif batas atas saat ini.
Penetapan tarif batas bawah yang dilakukan Jonan bukan tanpa halangan. Sebab, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai penetapan harga tarif batas bawah akan menggerus maskapai kecil.
Namun, Jonan pun tak mau ambil pusing apabila peraturan tersebut digagalkan KPPU. "Kalau dibatalkan di KKPU, ya kalau terjadi apa-apa berarti salah KPPU," kata Jonan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.