Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (17/1/2015) sebagai tindak lanjut disahkannya Peraturan Menteri No. 1 tahun 2015 mengenai penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.
“Kami, melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Besar KIPM Jakarta I berhasil menggagalkan usaha pengeluaran ekspor Kura-kura Moncong Babi yang merupakan spesies dilindungi,” kata Narmoko Prasmadji selaku Kepala BKIPM di kantornya, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Pengiriman tersebut terendus pada tanggal 16 Januari saat melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman lobster dan kepiting yang akan dikirim ke Hongkong. Ditemukan lobster bertelur sebanyak 3 ekor dan lobster kecil (di bawah 8 cm) sebanyak 140 ekor.
Esoknya, BKIPM menemukan 2.350 ekor (10 box) kura-kura Moncong Babi yang disisipkan di antara 49 box Kepiting Bakau, dengan tujuan Shanghai.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, Kura-kura Moncong Babi harganya Rp. 200.000 ekor, maka dengan penangkapan sebanyak 2.350 ekor maka total yang diselamatkan sebesar Rp 470 juta.
Selain di Jakarta, penangkapan juga terjadi di Bali dan Surabaya dari tanggal 14-16 Januari 2015. Dalam tiga hari itu BKIPM mendapatkan kepiting bertelur sebanyak 756 ekor dan lobster bertelur sebanyak 244 ekor dan 12 box tanpa penjelasan berapa ekor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.