Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM: Pembangunan "Smelter" di Papua Tak Akan Rampung 2017

Kompas.com - 16/02/2015, 21:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pembangunan fasilitas pemurnian bijih mineral (smelter) di Papua tidak akan selesai pada 2017 karena pembangunan smelter memakan waktu paling tidak 52 bulan.

“Kemarin Pemda sudah memaparkan, smelter butuh waktu 52 bulan selesai. Itu terhitung dari sejak pembukaan lahan,” tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar, di kantornya, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Lebih lanjut dia menjelaskan, smelter di Papua tidak akan dibangun oleh PT Freeport Indonesia. Sebab, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di Papua bersedia untuk membangun. Menurut Sukhyar, sejumlah investor seperti dari China dan Amerika Serikat akan ikut dalam proyek terebut.

Sementara itu, PTFI akan memasok bahan baku smelter. Sukhyar menambahkan, untuk mempercepat pembangunan smelter, pembangkit listrik yang digunakan adalah PLTG di mana gasnya akan dipasok dari Bintuni.

“Pemda sudah bilang kalau pembangkitnya lebih cepat pakai gas, kebutuhannya hanya 60 megawatt,” ucap Sukhyar.

Dalam kunjungannya pekan lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan, pembangunan smelter akan dilakukan di Papua.

"PT Freeport Indonesia dan pemerintah pusat, pemerintah daerah menyepakati pembangunan smelter di Timika, Papua, Pembangunan smelter di Papua menjadi pembagunan nasional dan Kementerian ESDM akan membentuk Tim Pengelolaan Kapasitas Smelter," kata Sudirman Said dalam keterangan persnya di Timika, Minggu (15/2/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com