Peraturan pemberian izin cantrang sebetulnya hanya diperuntukan kapal dengan berat 30 GT dan hanya diperbolehkan sepanjang 12 mil dari pantai. Namun, nyatanya banyak kapal dibawah itu mendapat izin.
"KKP juga minta bantuan untuk tertibkan kapal ikan yang sertifikasi tapi tidak sesuai dengan fakta. Jadi saya minta ini ditertibkan. Soalnya banyak kapal yang izinnya di-markdown dengan alasan untuk dapat izin cantrang," kata Jonan dalam acara Rakernas Ditjen Perhubungan Laut di Kemenhum, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Menurut dia, Menteri Susi melapor dari sampling 226 kapal ditemukan 81 persen memperkecil ukurannya. Selain itu susi mengatakan sampel di Tegal ditemukan 10 kapal berukuran di atas 150 GT tetapi mereka membuat izin dengan ukuran dibawah 30 GT.
Terkait hal ini, Jonan mengatakan akan mengerahkan Kesatuan Penjaga Laut Pantai (KPLP) akan diperkuat armadanya dalam 5 tahun ke depan.
"KPLP dalam 5 tahun ke depan akan ditambah 100 kapal patroli kelas 1 dan kapal navigasi. Jadi harusnya banyak pekerjaan di daerah yang beres," kata Jonan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.