Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Nelayan Minta Kapal MV Hai Fa Disita

Kompas.com - 23/03/2015, 15:58 WIB
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyesalkan lemahnya tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon terhadap MV Hai Fa di tengah gencarnya melakukan penegakan hukum di laut, termasuk dengan menggelamkan kapal-kapal ikan asing. 

Kapal berbendera Panama yang diklaim sebagai kapal pencuri ikan terbesar yang pernah ditangkap Indonesia itu hanya dituntut denda Rp 200 juta, atau subsidier penjara selama 6 bulan kepada Nakhoda.

Ketua Umum KNTI, Riza Damanik menilai, upaya penegakan hukum terhadap kapal MV Hai Fa dapat dilakukan secara berlapis. Sebab, kapal berbobot mati 4.306 gross ton tersebut tidak menyalakan vessel monitoring system (sistem pengawasan kapal), tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), serta melanggar UU Konservasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi.

“KNTI juga menyayangkan diabaikannya fakta lain bahwa kapal ini mempekerjakan tenaga kerja asing,” kata Riza dalam keterangan tertulis kepada kompas.com, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Padahal, sebut dia, sudah sangat jelas Pasal 29 ayat (1) UU Perikanan yang hanya membolehkan warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam melakukan usaha perikanan di wilayah Indonesia.

Kapal yang diperbolehkan hanya dengan menggunakan kapal yang berbendera Indonesia di zona perairan territorial dan kepulauan.

Kapal Hai Fa juga melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Perikanan yang menyebutkan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia. Riza menambahkan, KNTI menilai seharusnya penuntut umum mendasarkan tuntutan bahwa kejahatan pencurian ikan adalah suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“IUU Fishing berdampak luas tidak terbatas pada devisa negara dan sumber daya alam tetapi juga hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang akan merugi akibat dari IUU Fishing,” tegas Riza.

Riza lebih lanjut mengatakan, KNTI berpandangan tidak cukup melakukan penuntutan kepada nakhoda kapal MV Hai Fa asal China yang bernama Zhu Nian Lee. Tetapi perlu diperluas dengan mengidentifikasi potensi penuntutan kepada perusahaan di belakang layar yang diduga terlibat dalam aktivitas usaha MV Hai Fa di perairan Indonesia.

KNTI menilai lemahnya penegakan hukum terhadap MV Hai Fa akan berdampak tersanderanya proses penegakan hukum terhadap kapal ikan asing yang mencuri di perairan Indonesia di kemudian hari.

“KNTI berharap pada akhirnya Hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan memberikan efek jera, termasuk dengan menyita kapal MV Hai Fa,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+