Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu "Nggak Ngerti" soal Kenaikan Tunjangan Mobil Pejabat

Kompas.com - 02/04/2015, 14:15 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tidak tahu sama sekali mengenai kenaikan fasilitas uang muka pejabat untuk membeli kendaraan bermotor. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

"Apa sih, saya nggak ngerti tunjangan mobil pejabat. Saya tidak tahu soal itu. Saya tak bisa kasih informasi, belum dilaporkan," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto bahwa penambahan uang muka tersebut sudah dikaji oleh Kementerian Keuangan. "Untuk pertimbangan teknis, silakan tanya ke Kemenkeu karena diusulkan oleh lembaga. Pertimbangan teknisnya ada di Kemenkeu. (Setelah) Kemenkeu setujui, berdasarkan itu, perpres dikeluarkan," kata Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Pemerintah melalui perpres tersebut menaikkan tunjangan fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan menjadi Rp 210.890.000. Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 68 Tahun 2015 dengan tunjangan sebesar Rp 116.650.000.

Adapun menurut Pasal 3 ayat (3) Perpres Nomor 39 Tahun 2015, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yakni pada 23 Maret 2015. Mereka yang mendapat fasilitas ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com