“Tadi ada yang komentar, Alan Koropitan, bahwa kami akan mengambil policy hanya memberikan izin tangkap kepada PT-PT besar. Itu sejak kapan?” tanya Susi balik, Jakarta, Kamis (3/4/2015).
“Kita justru membebaskan kapal yang di bawah 10 GT (gross tonage) tidak berizin. Mereka bisa tangkap dimana saja, kapan saja. Silakan. Jadi ini agak aneh,” lanjut Susi.
Susi meluruskan, yang seharusnya memiliki badan usaha adalah kapal-kapal besar. Sebab, jika ke depan terjadi permasalahan seperti berhenti operasi atau masalah terkait anak buah kapal (ABK) pemerintah bisa dengan cepat meminta pihak mana yang harus bertanggungjawab.
“Kalau kapal besar ya minimal harus ada koperasi. Kalau kapal 70GT tidak ada pertanggungjawabannya, ya tidak bisa. Bisnis besar ya harus patuh pada aturan. Tapi, yang di bawah 10GT free,” ucap Susi.
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (KP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad mengatakan, KKP tengah menyusun langkah-langkah di sektor kelautan dan perikanan, paska-berakhirnya pembekuan sementara (moratorium) izin kapal tangkap.
Salah satunya adalah KKP akan memberikan izin tangkap ikan hanya pada perseroan terbatas (PT), dan bukan untuk pihak yang melaut secara perseorangan. “Yang boleh ikut berbisnis hanya PT. Kenapa? Supaya ada akuntabilitas finansial, bank bisa mengecek berapa kredit. Kita bisa ngecek dari bank. Ada akuntabilitas hasil tangkapan. Kalau dia PT ada kewajiban melaporkan,” kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (31/3/2015). (baca: Pasca-moratorium, yang Boleh Melaut Hanya PT)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.