"Upaya hukum itu ada, karena pertimbangan yang dipakai majelis menurut kami tidak benar," ujar Andi ketika ditemui seusai persidangan.
Ia menjelaskan di dalam pasal 70 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sudah dijelaskan beberapa alasan secara limitatif untuk membatalkan putusan arbitrase. Pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa putusan BANI telah bertentangan dengan ketertiban umum dan putusan pengadilan negeri tidak dapat dijadikan dasar pembatalan putusan.
Selain itu, di dalam proses persidangan, hal tersebut telah dijelaskan oleh saksi ahli bahwa di dalam lampiran surat edaran MA tercantum delapan yurisprudensi MA yang menjelaskan MA selalu konsisten bahwa alasan pembatalan merupakan yang diatur secara limitatif.
Ketentuan pembatalan arbitrase yang diatur pada Pasal 70 Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa disebutkan bahwa jika terdapat pemalsuan dokumen, tipu muslihat, dan penyembunyian dokumen yang menguntungkan pihak lawan.
Di dalam memori banding nanti, Andi akan memaparkan kembali bahwa putusan BANI tidak dapat dibatalkan jika tidak memenuhi alasan-alasan seperti yang tertuang di dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut. Adapun jika dianggap bertentangan dengan ketertiban umum atau putusan pengadilan, hukuman maksimal hanya sebatas tidak mendapatkan kemampuan eksekusi (eksekuatur) bukan pembatalan.
Menurut dia, di dalam UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah dipisahkan secara tegas antara alasan pembatalan dengan non-eksekuatur. Dalam perkara ini, majelis dinilai telah mencampuradukan keduanya dalam mempertimbangkan putusannya.
"Majelis telah memutus permohonan pembatalan di luar ketentuan pasal 70 UU Arbitrase," jelas Andi. (Benedictus Bina Naratama)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.