Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Keuntungan Investasi Reksa Dana Kena Pajak?

Kompas.com - 19/05/2015, 06:03 WIB

Oleh Rudiyanto
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Membayar pajak merupakan kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Dengan membayar pajak, secara tidak langsung berarti kita juga ikut membangun negara. Pertanyaannya, apakah keuntungan dari investasi reksa dana dikenakan pajak?

Secara umum, perpajakan atas penghasilan dapat dibagi menjadi perpajakan dengan tarif pajak progresif dan tarif pajak final. Perpajakan dengan tarif progresif umumnya berlaku untuk penghasilan seperti gaji, komisi, insentif dan bonus.

Semakin tinggi penghasilan, maka semakin besar pula pajak yang dikenakan. Saat ini, tarif pajak penghasilan progresif Indonesia berkisar antara terendah 5 persen untuk pendapatan tahunan hingga 50 juta dan tertinggi 30 persen untuk pendapatan tahunan di atas 500 juta.

Perpajakan dengan tarif pajak final berlaku untuk penghasilan seperti royalti, hadiah dan penghargaan sebesar 15 persen; bunga deposito sebesar 20 persen; kupon, diskonto dan capital gain obligasi sebesar 15 persen; nilai penjualan saham sebesar 0,1 persen dan dividen sebesar 15 persen.

Beberapa jenis pajak di atas juga tergantung pada apakah yang bersangkutan memiliki NPWP atau tidak. Sebagai contoh, untuk royalti apabila tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pajak 2 kali lipat dari yang berlaku yaitu 30 persen.

Gaji, komisi, bonus, bunga deposito, kupon obligasi dan semua bentuk penghasilan yang disebutkan di atas adalah objek pajak. Sementara orang perorangan atau badan usaha yang membayar disebut dengan subjek pajak.

Reksa dana sendiri bukan merupakan objek pajak. Oleh karena itu, baik dari keuntungan maupun nilai transaksi pembelian dan penjualan reksa dana tidak lagi dikenakan pajak penghasilan. Mengapa bisa demikian?

Penghasilan Reksa dana bukan objek pajak
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kita perlu memahami cara kerja reksa dana. Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat dan selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi pada portofolio efek.

Ketika suatu reksa dana terbentuk, maka seperti halnya orang dan badan, reksa dana menjadi subjek pajak. Oleh karena itu, reksa dana sebagai subjek pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.

Sebagai contoh apabila reksa dana menempatkan dananya pada deposito bank dan mendapatkan bunga, maka atas penghasilan bunga tersebut reksa dana juga dikenakan pajak final sebesar 20 persen.

Ketika penghasilan dari bunga deposito dibukukan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana, berarti angka yang dicatat adalah penghasilan setelah dipotong pajak. Secara pembukuan, yang membayar adalah reksa dana.

Reksa dana sendiri merupakan kumpulan dana dari investor, berarti secara tidak langsung yang membayar pajak adalah investor.

Logikanya jika investor sudah membayar pajak secara tidak langsung, maka kalau investor dikenakan pajak atas transaksi reksa dana lagi berarti ada pajak berganda.

Atas dasar hal itulah, transaksi reksa dana bukan merupakan objek pajak. Sehingga atas keuntungan, transaksi pembelian dan penjualan pada reksa dana, investor tidak perlu membayar pajak lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com