Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku UKM Harus Bersiap Bayar Pajak Lebih Besar

Kompas.com - 23/06/2015, 11:58 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemilik usaha kecil menengah (UKM) harus bersiap membayar pajak penghasilan (PPh) lebih besar dari usaha tahun ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Ditjen Pajak menargetkan revisi beleid ini berlaku tahun depan.

Aturan nomor 46/2013 mengamanatkan UKM yang memiliki omzet usaha tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib membayar PPh pribadi maupun badan sebesar 1 persen dari omzet. Dalam revisi  kelak, Ditjen Pajak mengusulkan pungutan PPh final itu hanya berlaku bagi UKM yang baru berumur kurang dari tiga tahun. Pelaku UKM lama atau berumur lebih dari tiga tahun harus membayar PPh badan dan perorangan secara normal sesuai aturan yang berlaku, yakni 25 persen dari laba.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, usulan revisi beleid ini telah sampai ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Ditjen Pajak ingin pembahasan revisi aturan pajak UKM ini selesai akhir tahun ini.

"Semoga bisa diselesaikan tahun ini, penerapan perubahannya mulai tahun depan," kata Mekar kepada Kontan, Senin (22/6/2015).

Ditjen Pajak memandang revisi ini sangat penting untuk mengatasi penyalahgunaan pajak UKM. Sejak PP 46/2013 berlaku, banyak pengusaha UKM memilih membayar PPh final 1 persen karena tarifnya lebih murah. Padahal, sebelumnya pengusaha yang berubah jadi UKM itu sudah membayar pajak dengan tarif reguler.

Apalagi, PP 46/2013 juga tak melarang pengusaha UKM beralih dari pembayaran PPh reguler ke final. Namun, Ditjen Pajak tak merinci data pengusaha UKM yang beralih ke PPh final.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKF Suahasil Nazara saat dikonfimasi terkait hal ini mengaku belum ada pembahasan lebih detail mengenai rencana revisi beleid itu. Ia juga belum bisa memastikan kapan pembahasan peraturan ini akan kelar.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sependapat, PP 46/2013 memang membutuhkan revisi. Soalnya, beleid itu menimbulkan distorsi lantaran tak mendefinisikan sasaran calon kena pajak sesuai dengan undang-undang (UU) UKM.

Padahal UU UKM menyebut definisi UKM selain berdasarkan omzet, juga dari besarnya aset dan afiliasi. Potensi penerimaan pajak UKM sebenarnya bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun. Tapi realisasinya kini hanya sebesar Rp 2 triliun per tahun. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com