Pengguna telepon cerdas di dunia sendiri, mengacu data Emarketer, sudah mencapai 1,31 miliar tahun 2013, 1,6 miliar tahun 2014, serta 1,91 miliar tahun 2015. Jadi, penetrasi internet di dunia umumnya dan Indonesia khususnya, nyata mendorong bertambah banyaknya pengguna smartphone.
Tak perlu heran, jika melihat riset terbaru kami di Sharing Vision menunjukkan, 61 persen responden pernah melalukan online booking/ticketing (umumnya untuk layanan transportasi) dengan gejala pertumbuhan cukup signifikan dibandingkan yang pernah mereka lakukan di tahun 2014.
Untuk reservasi pesawat, 78 persen responden mengaku pernah melakukannya atau naik dari tahun 2014 sebanyak 63 persen. Reservasi kereta 60 persen (naik dari tahun lalu 58 persen), reservasi hotel 46 persen (naik dari tahun lalu 35 persen), dan ini yang utama: Reservasi kendaraan motor/mobil 8 persen (naik dari tahun lalu 1 persen).
Maka, premis awalnya adalah aplikasi daring, termasuk di dalamnya booking online, tak akan mungkin dibendung ketika terjadi perubahan perilaku masyarakat Indonesia yang dalam genggamannya lekat kepemilikan ponsel cerdas imbas naiknya literasi teknologi informasi komunikasi.
Kehidupan Tradisional Lainnya
Akan tetapi, di sisi lain, kita pun takkan bisa mengenyahkan kehidupan tradisional yang konvensional. Kemapanan sistem yang sudah puluhan bahkan ratusan tahun dalam kehidupan ini, tidaklah mungkin dengan serta merta dienyahkan atas nama modernitas.
Untuk itulah, kita bisa sedikit memahami jika kemudian terjadi pengusiran ojek digital oleh ojek tradisional yang menguasai wilayah. Atau kasus penangkapan lima sopir Uber, seperti dipublikasikan Kompas.com, 19 Juni 2015, oleh kepolisian kerjasama dengan Organda.
Apalagi secara formal legal, faktanya memang ada pelanggaran hukum Uber atas UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 28 UU ITE tentang berita bohong, bahkan sampai pencucian uang.
Menurut kepolisian, pelanggaran utama adalah lima sopir berlaku seperti taksi semisal menerima dan mengantarkan penumpang via pesanan (aplikasi seluler) namun kendaraan tidak plat kuning, tidak ada argometer, dan tidak ikut ketentuan tarif atas/bawah yang sudah disepakati.