Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2015, 06:07 WIB


Oleh Rudiyanto*
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Selama ini kita mengenal jenis reksa dana konvensional seperti pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham. Namun di luar itu, terdapat juga jenis reksa dana yang tidak konvensional. Salah satunya adalah Reksa Dana Terstruktur. Seperti apa reksa dana tersebut dan bagaimana cara kerjanya?

Dalam istilah perbankan, jenis reksa dana ini juga dikenal dengan istilah structured fund. Disebut terstruktur karena memang jenis reksa dana ini dibuat dengan struktur khusus sehingga berbeda dengan reksa dana konvensional.

Ada 3 jenis reksa dana terstruktur yaitu reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks.

Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund)
Merupakan jenis reksa dana yang “berusaha” melindungi nilai pokok investornya. Disebut “berusaha” karena tidak dijamin. Manajer Investasi hanya mengupayakan hal tersebut melalui suatu pengelolaan yang bersifat pasif.

Sama seperti reksa dana pendapatan tetap, kebijakan investasi dari reksa dana terproteksi adalah minimum 80 persen pada instrumen surat utang/obligasi. Semua instrumen obligasi umumnya memiliki besaran kupon/bunga dan jatuh tempo yang pasti.

Yang membedakan, Manajer Investasi pada reksa dana pendapatan tetap akan melakukan “trading” obligasi tersebut secara aktif sehingga selain mendapatkan keuntungan kupon juga dari selisih harga jual beli. Oleh karena itu, obligasi pada reksa dana pendapatan tetap bisa berubah dari waktu ke waktu.

Sedangkan untuk pengelolaan pada reksa dana terproteksi, Manajer Investasi akan berinvestasi secara “pasif” dengan memegang obligasi tersebut hingga jatuh tempo. Jika perusahaan penerbit obligasi tersebut tidak gagal bayar / bangkrut, maka seharusnya investor bisa menerima 100 persen kembali nilai pokoknya.

Jadi proteksi atas modal pokok investor selalu disertai dengan catatan apabila perusahaan penerbit obligasi tersebut tidak gagal bayar.  Dan karena tidak ada transaksi jual beli dalam pengelolaannya, harga reksa dana bergerak secara stabil. Investor baru bisa menerima dana pokok investasi ketika obligasi jatuh tempo.

Berbeda dengan reksa dana pendapatan tetap yang melakukan reinvestasi pada kupon obligasi yang diterima, reksa dana terproteksi membagikannya kepada investor reksa dana. Jadi bagi investor, reksa dana terproteksi ini pada dasarnya hampir sama seperti deposito hanya jatuh temponya saja yang lebih panjang, umumnya di atas 1 tahun.

Karena struktur yang dimiliki reksa dana terproteksi tersebut, maka jenis reksa dana ini biasanya ditawarkan dalam periode dan jumlah waktu tertentu saja. Lewat dari periode tersebut, investor sudah tidak dapat membeli reksa dana ini. Berbeda dengan reksa dana pendapatan tetap yang dapat diperjualbelikan kapan saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com