Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Pasar Modal Sudah Bisa Melalui BI-RTGS

Kompas.com - 02/07/2015, 12:14 WIB
Anne Anggraeni Fathana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan diresmikannya fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral, saat ini pemindahbukuan dana dapat dilakukan di Bank Pembayaran dan Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) Bank Indonesia. Hal itu seperti dilakukan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang pada akhir semester pertama tahun ini telah menyelesaikan salah satu pengembangan infrastrukturnya berupa fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral (Bank Indonesia/BI).

Penerapan fasilitas BI-RTGS tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, KSEI, serta Bank Kustodian. Fasilitas ini memungkinkan Pemegang Rekening KSEI melakukan penyelesaian dana secara lebih mudah dan cepat karena menggunakan sistem bank sentral yang lebih terpusat.

M. Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK menyatakan bahwa kerja sama dan harmonisasi pengembangan semacam ini dapat dilanjutkan untuk mendorong penguatan fondasi dan daya saing pasar modal Indonesia di dunia internasional. 

"Dengan dukungan seluruh pihak baik regulator maupun pelaku pasar dan SRO, maka upaya pengembangan pasar dapat kita lakukan secara lebih efektif sehingga kita harapkan akan mendorong industri pasar modal ke arah yang lebih baik," ujar Rachman dalan siaran pers, Rabu (2/7/2015). 

Khusus KSEI, untuk tahap pertama implementasinya wajib melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS pada semua transaksi dalam mata uang rupiah. Kedepannya seluruh Pemegang Rekening KSEI, baik Bank Kustodian dan Perusahaan Efek, akan melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang Rupiah.

www.shutterstock.com Dibutuhkan strategi yang komprehensif dan terstruktur untuk mempercepat pertumbuhan pasar modal syariah di Indonesia.
Penggunaan sistem BI-RTGS tersebut berlaku efektif sejak 18 Juni 2015 yang diikuti oleh 20 Bank Kustodian secara serentak. Implementasi fasilitas tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Addendum Perjanjian Penggunaan Sistem BI-RTGS antara KSEI dan Bank Indonesia pada 28 Mei 2015 lalu.

Direktur Utama KSEI, Margeret Tang, mengatakan alasan penerapan fasilitas penyelesaian dana transaksi pasar modal melalui bank sentral adalah untuk memenuhi syarat dari International Organization of Securities Commissions (IOSCO) sebagai asosiasi yang mengatur regulasi internasional untuk pasar modal. Pada principle Nomor 9 tentang penyelesaian dana, disebutkan bahwa institusi pasar keuangan harus melaksanakan penyelesaian dana menggunakan rekening giro pada bank sentral. 

"Tujuannya untuk mitigasi risiko kredit dan risiko likuiditas atas penyelesaian dana tersebut. Ini lompatan besar di industri pasar modal Indonesia, karena berhasil menyelesaikan salah satu rekomendasi kunci dari prinsip IOSCO, yang memungkinkan pasar modal Indonesia mencapai tingkatan yang lebih tinggi lagi sehingga dapat bersaing dengan pasar modal global". 

Margeret menambahkan, KSEI sendiri telah menerbitkan Peraturan KSEI Nomor I-D tentang Rekening Dana pada tanggal 3 Juni 2015. Adapun alasan lainnya adalah untuk memenuhi rekomendasi Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Financial System Stability Assessment (FSSA) dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank pada 2010. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com