Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Tidak Ada Barang yang Keluar dari Pelabuhan Tanpa Izin Impor

Kompas.com - 03/07/2015, 17:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan, importir tidak bisa mengeluarkan barang dari pelabuhan jika tidak memiliki izin impor.

“Jangan sampai ketika mau MEA nanti barang yang keluar dari pelabuhan itu banyak. Jadi tegas-tegas saja, tidak ada barang yang keluar dari pelabuhan jika tidak memiliki izin impor,” kata Rachmat di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Rachmat meminta kepada pelaku importir untuk disiplin dan menghormati peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

Rachmat menambahkan, tidak hanya importir yang akan diberi aturan tegas. Perusahaan kapal kargo juga akan diberi peringatan jika menurunkan barang yang tak berizin impor. “Saya sudah mengatakan hal itu kepada Menko Kemaritiman, kita harus disiplin untuk menjalankan. Dan kita punya kepentingan jaga pasar Indonesia. Jangan sampai ada barang yang tidak jelas perizinannya masuk,” ucap Rachmat.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah mengeluarkan ketentuan baru di bidang impor yakni melalui Permendag No.48/M-DAG/PER/7/2015. Ketentuan baru ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2016 mendatang. Importir dan pelaku usaha terkait memiliki kesempatan untuk melakukan sosialisasi.

Ditemui usai sosialisasi ke pelaku usaha Rachmat menegaskan, ketentuan baru ini tidak bertujuan untuk mempersulit pebisnis, namun justru memberikan kemudahan dan kelancaran impor. “Apalagi menjelang MEA. Kalau tidak diselesaikan sekarang akan banyak masalah dwelling time di pelabuhan, yang menciptakan biaya tinggi,” kata Rachmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com