Seturut Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 4/2015 tentang Badan Usaha Milik (BUM) Desa pada Bab 2, BUM Desa adalah upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. Sementara, pada Bab 3 termaktub delapan tujuan pendirian BUM Desa yakni meningkatkan perekonomian Desa, mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa, mengembangkan rencana kerja sama usaha antar-desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi Desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Pak Kades Ali Akbar mengatakan sejak tiga tahun masa baktinya selama ini, BUM Desa Baji Pamai memang belum memaksimalisasikan tugas pada usaha penanaman jahe. BUM Desa lebih berkonsentrasi pada pertanian cabai dan tomat. "Cabai dan tomat kami dijual hingga ke Samarinda," katanya terkesan bangga.
Tak hanya itu, BUM Desa juga menaruh perhatian lebih pada peternakan sapi potong. Terkait kegiatan ini, Pak Kades mengaku bahwa bisnis pribadinya pun memelihara sapi
potong. Setiap tahun, Pak Kades bisa menjual hingga 300 ekor sapi potong ke berbagai daerah. "Bulan ini kami sudah mengirim 150 ekor sapi ke Jakarta untuk dijual menjelang Hari Raya Idul Adha pada Kamis (24/9/2015) mendatang. "Kami membagikan bibit-bibit sapi kepada warga masyarakat untuk kemudian sapi-sapi itu (setelah cukup dewasa dan berbobot ideal) kami beli lagi," ujar Ali Akbar.