Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Pajak agar Pebisnis Bisa Bernapas

Kompas.com - 17/09/2015, 11:40 WIB

Sejatinya, selain pembebasan PPN, asosiasi sebetulnya juga meminta adanya penghapusan bea masuk untuk komponen impor. Selain itu, membantu mendorong pihak perbankan mau memberikan kredit yang lebih murah. Di situasi yang tengah lesu ini, menurut dia, tiga insentif tersebut bisa menggairahkan industri galangan kapal dalam negeri.

“Tapi kami minta satu-satu dulu saja, tidak sekaligus. Satu saja yang penghapusan PPN tidak tahu kapan akan terbitnya. Nanti kalau minta banyak-banyak, pemerintah malah pusing dan ujung-ujungnya yang keluar cuma janji-janji tanpa implementasi,” tegasnya.


Stimulus fiskal

Di luar insentif pembebasan PPN industri galangan kapal, sejak beberapa tahun silam sejatinya pemerintah sudah menawarkan dua insentif fiskal lainnya, yakni berupa tax holiday dan tax allowance. Fasilitas tax holiday, atawa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan diberikan lewat PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang telah berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2015.

Kebijakan yang berlaku hingga 16 Agustus 2018 ini berupa pengurangan atas pajak penghasilan badan yang terutang selama 5 tahun hingga 20 tahun, dengan besaran 10 persen-100 persen.

Ada 9 industri pionir yang bisa mengajukan fasilitas ini, antara lain industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, dan industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Pada 7 September 2015 lalu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis peraturan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dalam tempo 65 hari setelah klarifikasi dengan pemohon, BKPM akan memutuskan untuk mengusulkan atau tidak permohonan tersebut ke kementerian keuangan.

Sementara soal tax allowance (keringanan pajak) diatur melalui PP Nomor 18 Tahun 2015 yang berlaku sejak 6 Mei 2015. Yang menarik, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama menyebut, jika keinginan mendapat tax holiday ditolak, perusahaan bisa mendapatkan fasilitas tax allowance ini.

Ada 143 sektor usaha yang bisa menikmati pengurangan pajak penghasilan (PPh) 30 persen dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun. Syaratnya, penggunaan kandungan dalam negeri sebesar 70 persen serapan tenaga kerja 500 sampai 100 tenaga kerja, serta orientasi ekspor paling sedikit 30 persen.

Berdasarkan data BKPM dan Kementerian Perindustrian, sejak 2007 hingga 2015 ada 98 perusahaan yang telah mendapat fasilitas tax allowance. Khusus untuk tahun 2015,
ada 10 perusahaan yang mendapat fasilitas ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com