Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti "Obat" PHK dari Pemerintah

Kompas.com - 25/09/2015, 08:33 WIB

KOMPAS.com - Pengusaha kerap menyindir kebijakan pemerintah lewat perumpamaan semacam obat penurun panas untuk mengobati penyakit kritis. Panasnya turun tapi biang penyakitnya masih bersemayam. Sindiran ini biasanya digunakan untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang seringkali dianggap tidak menyentuh akar persoalan.

Namun kali ini pemerintah justru seperti kurang menambah  resep obat penurun panas penawar kondisi ekonomi yang tengah meriang. Pilihan kebijakan yang ditempuh membutuhkan waktu berbilang bulan hingga tahunan sampai manfaatnya bisa dirasakan.

Tengok saja isi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I yang terkait upaya pemerintah menahan laju PHK. Alih-alih dampaknya langsung terasa, upaya yang dilakukan pemerintah sementara ini baru bicara di tataran “akan”.

Jika dicermati banyak program dan rencana kebijakan yang termasuk dalam paket jilid I sebetulnya pekerjaan rumah yang sudah sekian lama belum juga beres. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan, misalnya, sudah dibahas dan menjadi polemik sejak beberapa tahun lalu.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo menyebut, rencananya September ini juga beleid tersebut bakal diundangkan. Nantinya, kepastian formula kenaikan upah pekerja akan membuat rencana bisnis yang disusun pengusaha lebih terukur.

Dengan begitu, tak perlu ada lagi gejolak akibat kenaikan upah yang berujung pada PHK karyawan. “PP ini bukan cuma untuk mencegah PHK tapi bagaimana menarik investasi cepat masuk,” kata Wahyu.

Hanya, aturan ini pun baru bisa dirasakan manfaatnya, paling cepat awal tahun depan, yakni saat dilakukan penyesuaian upah minimum. Dengan begitu, arus PHK yang sedang terjadi saat ini juga tak bisa diredam seketika. “Apa pun yang pemerintah lakukan, harusnya bisa langsung berdampak menekan laju PHK,” kata Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Kebijakan lain yang masih ditunggu mujarab tidaknya terkait stimulus bagi eksportir lewat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada 20 Agustus 2015, Presiden Joko Widodo meneken persetujuan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp 1 triliun untuk lembaga yang juga dikenal dengan nama Indonesia Eximbank itu. “LPEI nanti memberikan pembiayaan modal kerja bagi eksportir biar dia bisa melanjutkan produksi, nggak perlu PHK,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. (baca juga: Dua Paket Kebijakan Ekonomi Diyakini Perkuat Rupiah)

Kontraproduktif
Kebijakan lain yang tidak terangkum dalam Paket September justru dinilai kontraproduktif dengan upaya menahan laju PHK. Misalnya, terkait kenaikan cukai rokok dan kewajiban membayar pita cukai di muka.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com