Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Menghitung Transaksi Reksa Dana

Kompas.com - 17/11/2015, 07:12 WIB
Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Dalam berinvestasi di reksa dana, ada 3 macam transaksi yang dapat dilakukan yaitu transaksi pembelian, transaksi penjualan dan transaksi pengalihan (Subscription, Redemption dan Switching).

Meski demikian, untuk menghitung transaksi reksa dana seperti unit yang diperoleh dan besarnya keuntungan atau kerugian, masih banyak masyarakat yang belum paham. Dalam kesempatan ini, akan dijelaskan praktek perhitungan transaksi reksa dana.

Referensi: Mengenal Transaksi Reksa Dana

Berinvestasi reksa dana berarti seorang investor membeli pada suatu harga dan menjualnya ketika harga reksa dana tersebut naik. Hal ini sebenarnya sama dengan berbagai investasi lain seperti membeli emas, valas, saham, dan properti. Namun secara praktek, ada beberapa perbedaan.

Harga Transaksi
Pada investasi lain, misalnya seorang investor mau berinvestasi pada emas. Investor bisa mengecek harga emas tersebut.Jika harganya sesuai dengan yang diinginkan, investor bisa membeli sesuai jumlah uang yang dimilikinya. Hal yang sama berlaku juga untuk saham, valas, properti dan berbagai investasi lainnya.

Pada investasi reksa dana, harga reksa dana hari ini baru diketahui besok harinya. Artinya ketika seorang investor memutuskan mau berinvestasi pada reksa dana, maka dia akan mentransfer sejumlah uang untuk keperluan pembelian reksa dana meskipun tidak tahu secara pasti harga pembelian yang dia dapat.

Investor memang bisa memperkirakan harga reksa dana berdasarkan harga reksa dana sebelumnya ditambah atau dikurangi perubahan harga saham atau obligasi pada hari dia melakukan transaksi.

Misalkan harga suatu reksa dana saham sebelumnya adalah Rp 1.000, pada hari investor melakukan transaksi harga saham mengalami kenaikan 2 persen. Maka harga reksa dana saham yang mungkin diperoleh investor adalah Rp 1.000 + 2 persen x Rp 1.000 = sekitar Rp 1.020.

Kinerja reksa dana bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dibandingkan perubahan saham secara keseluruhan. Jadi harga yang diperoleh investor bisa pula berbeda. Kadang-kadang, meskipun jarang kinerja reksa dana juga bisa bergerak berlawanan arah dengan perubahan harga saham secara umum. Jadi ketika harga saham naik, malah harga reksa dana turun dan sebaliknya.

Nominal Investasi
Perbedaan kedua adalah terletak pada nominal investasi.Misalkan investor mengetahui bahwa harga emas per gram adalah Rp 500.000. Jika investor ingin memiliki 10 gram, maka jumlah uang yang dikeluarkan adalah Rp 500.000 x 10 = Rp 5 juta. Dengan mengeluarkan sejumlah dana tersebut, maka investor bisa mengantongi emas 10 gram.

Dengan analogi yang sama, misalkan seorang investor memiliki Rp 5 juta dan mau berinvestasi di reksa dana. Maka yang dilakukan adalah transfer Rp 5 juta ke rekening reksa dana di bank kustodian dan menunggu hingga keesokan harinya berapa jumlah reksa dana yang dia dapat. Hal ini berbeda dengan investor emas yang bisa langsung mengetahui berapa emas yang bisa dia bawa pulang di hari tersebut.

Jika harga reksa dana yang diumumkan besok hari adalah Rp 1.020, maka reksa dana yang diperoleh adalah Rp 5.000.000 dibagi Rp 1.020 = 4.901,9607 unit. Satuan kepemilikan reksa dana dinyatakan dalam Unit Penyertaan dan bisa mencapai hingga 4 angka di belakang koma. Ini juga menjadi perbedaan utama dengan instrumen lain yang satuannya tanpa koma.

Kepemilikan reksa dana tercatat pada bank kustodian. Biasanya dalam waktu 2 – 3 minggu setelah transaksi dilakukan, bank kustodian akan mengirim surat konfirmasi mengenai transaksi yang dilakukan oleh investor. Bagi bank kustodian yang menerapkan sistem pengiriman elektronik, surat konfirmasi yang dikirimkan secara email bisa sampai lebih cepat. Biasanya cuma butuh 2 – 3 hari kerja.

Surat konfirmasi tersebut bukanlah bukti kepemilikan reksa dana, artinya jika hilang sekalipun, tidak berarti investor kehilangan reksa dananya. Dengan menghubungi Manajer Investasi atau Agen Penjual investor bisa tetap mengecek kepemilikan saldo investasinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com