Dia menyatakan, masih banyak pihak lain yang terlibat dalam hal tersebut.
"Kalau macet harus (menjadi) tanggung jawabnya Menteri Perhubungan, ya bubarin saja Kementerian Perhubungan. Enggak akan bisa!" kata Jonan, Senin (28/12/2015).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa sepenuhnya bertanggung jawab, sebut dia, jika pihaknya mendapatkan kewenangan untuk membatasi jumlah mobil, mengatur kendaraan yang boleh lewat ataupun tidak, penerbitan SIM, dan kebijakan lainnya yang selama ini ada di pemda, Kementerian PU, dan kepolisian.
"Kan ini institusinya banyak. Kalau pengamat bilang, oh ini kesalahan kementerian, emang pengamat pernah jadi operator transportasi? Kan enggak pernah juga. Kalau ngamatin sih komentarnya banyak," ucap dia.
Terkait pengunduran diri Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, hal itu dinilai sebagai hak pribadi. Adapun penentuan penggantinya merupakan kewenangan presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.