Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun sudah memberikan izin atas trase atau garis rencana untuk lintasan KA cepat. Namun, izin tersebut bukan satu-satunya yang harus dipenuhi.
Hingga hari ini, setidaknya ada dua izin yang harus dipenuhi perusahaan konsorsium BUMN Indonesia dan Tiongkok, yakni PT Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC).
Jonan menuturkan, izin pertama yang harus dipenuhi adalah adanya badan usaha penyelenggara prasarana KA cepat. Rencananya, izin tersebut akan ditandatangani pada Kamis (14/1/2016) besok.
"Setelah itu, mereka sudah ajukan izin pembangunan. Nah itu," ujar Jonan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Meski sudah diajukan, Jonan mengatakan masih menunggu studi analisis dampak lingkungan (amdal) proyek KA cepat Jakarta-Bandung. Studi amdal itu, menurut dia, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Kalau ditanya kapan, ya enggak tahu. Coba nanti kapan kami terima amdal yang positif," kata Jonan. Jonan mengatakan, kalau tidak ada hasil amdal yang positif, maka izin pembangunan ini tidak akan diberikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.