Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Reksa Dana Bisa Dihibahkan?

Kompas.com - 27/01/2016, 06:07 WIB
Oleh Rudiyanto
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Ketika berbicara aset, hibah dan waris adalah bagian yang tidak terpisahkan. Sebagai pemilik aset, tentu saja investor merasa bebas untuk menggunakan, mewariskan atau menghibahkan kepada pihak lain. Sebenarnya seperti apa konsep hibah pada reksa dana dan apakah diperbolehkan?

Konsep tentang warisan reksa dana telah dibahas pada artikel sebelumnya. Pada dasarnya mewariskan reksa dana dimungkinkan asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Referensi: Apakah Reksa Dana Bisa Diwariskan?

Perbedaan antara waris dengan hibah adalah waris berarti aset diberikan kepada orang lain pada saat pemiliknya meninggal, sementara hibah berarti aset diberikan kepada orang lain pada saat pemiliknya masih hidup. Dengan demikian, logikanya prosedur hibah seharusnya lebih mudah dibandingkan waris karena pemiliknya masih hidup dan lebih sedikit surat yang harus diurus.

Pada praktek sehari-hari, orang mungkin menganggap hibah sama seperti menghadiahkan. Namanya juga hadiah, tentu terserah kepada pemiliknya. Dan pada kebanyakan kasus, untuk aset seperti emas, uang tunai, perhiasan, diberikan langsung tanpa pengurusan surat sama sekali.

Pada reksa dana, sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat artikel ini ditulis, pada dasarnya menghadiahkan reksa dana masih tidak diperbolehkan. Mengapa demikian?

Secara prosedur, dalam reksa dana hanya dikenal 3 jenis transaksi yaitu transaksi pembelian, transaksi penjualan dan transaksi pengalihan reksa dana.

Kegiatan pembelian reksa dana pertama kali, penambahan produk baru, penambahan saldo untuk reksa dana yang dimiliki (top up) dan transaksi secara berkala masuk dalam kategori transaksi pembelian.

Kegiatan menjual reksa dana baik sebagian ataupun seluruhnya masuk dalam kategori transaksi penjualan. Sementara mengalihkan dari reksa dana yang satu ke reksa dana yang lain masuk dalam kategori transaksi pengalihan.

Sebagaimana disyaratkan, untuk transaksi pembelian harus dilakukan oleh nasabah sendiri. Artinya uang untuk transaksi pembelian reksa dana harus berasal dari rekening milik nasabah. Setoran tunai biasanya ditolak karena tidak bisa dilacak asal usulnya.

Apabila bank kustodian, manajer investasi atau agen penjual menemukan bahwa transaksi dilakukan dari sumber rekening dengan nama yang berbeda, maka mereka berhak menolak transaksi dan mengembalikan dana tersebut kepada pengirimnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com