Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Reksa Dana Bisa Dihibahkan?

Kompas.com - 27/01/2016, 06:07 WIB

Untuk transaksi penjualan, dana hasil penjualan harus masuk ke rekening atas nama nasabah yang terdaftar. Apabila terdapat perbedaan dengan nomor rekening bank asal maka nasabah diwajibkan untuk melakukan pengkinian data meskipun nama penerimanya sama. Hal ini penting agar tidak dapat disalahgunakan.

Apabila terdapat transaksi penjualan yang mencurigakan seperti transaksi penjualan ke nomor rekening lain tanpa ada pengkinian data, tanda tangan yang tidak sesuai identitas, atau nasabah tidak dapat dikonfirmasi mengenai penjualan tanpa alasan yang jelas maka Manajer Investasi dan Agen Penjual berhak membatalkan atau menunda transaksi tersebut.

Untuk transaksi pengalihan, pada dasarnya adalah memindahkan investasi dari reksa dana yang satu ke reksa dana yang lain atas nama investor yang sama. Proses pengalihan dapat terjadi pada hari yang sama bisa juga pada hari yang berbeda maksimal H+7 sesuai ketentuan yang berlaku di Manajer Investasi atau Agen Penjual.

Jika berbicara hibah, berarti terjadi perubahan nama pemilik reksa dana. Berdasarkan ketiga prosedur yang dijelaskan di atas beserta ketentuannya, jelas yang namanya hibah reksa dana masih belum diperbolehkan.

Sebab masih belum ada prosedur yang memperbolehkan Manajer Investasi atau Agen Penjual untuk mengganti nama pemilik reksa dana kecuali yang bersangkutan meninggal. Bahkan untuk membeli reksa dana untuk orang lain saja tidak bisa karena sumber dana harus berasal dari rekening yang sama dengan pemilik reksa dana.

Meski demikian, belakangan makin banyak program investasi reksa dana yang ditawarkan ke perusahaan. Melalui program ini, perusahaan menyisihkan sebagian dari gaji karyawan untuk diinvestasikan ke reksa dana. Dalam kasus ini, berarti sumber pemilik rekening (perusahaan) berbeda dengan nama pemilik reksa dana (karyawan). Hal ini masih diperbolehkan selama ada kontrak kerjasama antara Manajer Investasi / Agen Penjual dengan perusahaan tersebut.

Untuk investor perorangan, karena kontrak dengan Manajer Investasi / Agen Penjual tidak dimungkinkan, maka yang dilakukan adalah dengan membuat rekening OR dan QQ pada saat pembukaan rekening reksa dana.Biasanya penggunaan rekening OR atau QQ ini adalah untuk orang tua – anak.

Rekening OR, misalkan A OR B, berarti transaksi reksa dana dapat dilakukan dengan tanda tangan dari salah satu baik A ataupun B, demikian pula dengan rekening pencairannya. Bisa masuk ke rekening A, B atau A OR B.

Rekening QQ, misalkan A QQ B, berarti transaksi reksa dana atas nama B dapat diwakilkan dengan tanda tangan dari si A. Untuk rekening pencairan, berlaku ketentuan yang berbeda pada masing-masing kustodian. Ada yang hanya boleh ke A saja atau B saja.

Karena ketidakseragaman ini, biasanya penggunaan rekening OR lebih banyak dari QQ karena lebih fleksibel. Rekening OR atau QQ ini biasanya diterapkan bagi anak yang masih belum memiliki KTP. Setelah mereka dewasa, selanjutnya rekening dengan tersebut diganti menjadi rekening atas nama anak melalui proses pengkinian data.

Ada baiknya memang jika ada pelonggaran kebijakan dari OJK sehingga dimungkinkan untuk membuka rekening reksa dana atas nama anak tanpa harus adanya kewajiban KTP seperti halnya asuransi. Dengan demikian penambahan jumlah investor reksa dana bisa lebih banyak.

Demikian, semoga bermanfaat.

- -
*Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial dengan reksa dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaanreksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.  Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id

FB Rudiyanto.Blog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com