Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungut Iuran dari Karyawan Swasta, UU Tapera Terus Picu Gelombang Kritik

Kompas.com - 24/02/2016, 22:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Baru saja disahkan, tetapi Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) banyak menuai kritik dan keberatan.

Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah memastikan akan melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam aturan itu, pekerja swasta akan dipungut iuran sebesar 3 persen dari gajinya untuk tabungan perumahan.

Wakil Sekretaris Umum Apindo Iftida Yasar mengatakan, proses untuk melakukan uji materi tersebut saat ini dalam tahap persiapan dan meminta masukan dari beberapa pihak untuk penguatan.

"Kalau anjuran kami tidak didengar, satu-satu jalannya judicial review," kata Iftida, Rabu (24/2/2016).

Beberapa poin dalam UU Tapera yang menjadi keberatan dari Apindo, salah satunya terkait dengan skema iuran dari program Tapera.

Menurut Apindo, penyediaan perumahan bagi masyarakat merupakan kewajiban negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sehingga tidak melulu membebankan swasta.

Skema penyediaan rumah yang diamanatkan dalam UU Tapera ini juga dinilai double program. Pasalnya, dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah ada fasilitas penyediaan perumahan.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Ignesjz Kemalawarta mengatakan, pihaknya mendukung adanya UU Tapera ini sebagai upaya untuk mengurangi backlog atau angka kebutuhan rumah yang masih besar, yakni 15 juta unit.

Untuk memberikan insentif bagi pemberi kerja dan pekerja dalam menjalankan UU ini, REI mengusulkan beberapa solusi agar tidak menjadi beban pengiur.

Pajak akibat peran pemberi kerja dapat tax deductible dan bagi pekerja mengurangkan perhitungan PPh 21.

Meski demikian, REI tetap memberi masukan atas peran manajer investasi (MI) yang akan berperan memupuk dana anggota.

Ignesjz menuturkan, untuk mengoptimalkan dan tidak melenceng dari konsep awal tentang penyediaan rumah, dana yang terkumpul difokuskan dahulu untuk pembangunan perumahan. Oleh karenanya, dalam waktu dekat program ini tidak diperlukan MI.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, UU Tapera berpotensi cacat formal. Hal tersebut dikarenakan DPD tidak dilibatkan dalam proses pembahasan UU ini.

Dari sisi substansi, UU Tapera juga belum melibatkan semua pemangku kepentingan di masyarakat. Dengan demikian, hal itu terkesan terburu-buru dan hasilnya tidak sesuai dengan harapannya.

UU Tapera itu harus berpihak kepada masyarakat luas, bukan hanya segelintir pihak, seperti sektor keuangan semata. "Seharusnya manfaatnya itu kan kepada rakyatnya dalam pengadaan rumahnya, bukan pada pengelolaan keuangan dalam tabungan itu," kata Irman.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) Jakarta dan Sekitarnya Chazali Situmorang menambahkan, pengelolaan dana Tapera juga tidak ideal.

Dia mencontohkan, alokasi dana Tapera untuk pengadaan tanah hanya 5 persen. Padahal, dalam kenyataannya, masalah tanah yang paling sulit didapat karena harganya yang terus melambung tinggi. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com