"Belum jelas apakah kebijakan BI ini akan mendorong pertumbuhan dan stabilitas," lanjut Fitch.
Menurut Fitch, kemampuan pemerintah untuk menata stabilitas makroekonomi menjadi faktor kunci untuk kelayakan kredit sovereign di Indonesia.
Serangkaian langkah yang tidak ortodoks sudah dilakukan. OJK pada 2014 menetapkan, bank besar bisa memberikan nasabah deposito berjangkanya bunga tinggi. Ketetapan ini diturunkan pada Maret 2016.
Pemerintah juga mengintervensi pasar ddengan mengalokasikan Rp 10,5 triliun dari APBN tahun ini untuk mensubsidi pinjaman mikro, sehingga suku bunga pinjaman mikro bisa turun 9 persen dariu sebelumnya di kisaran 22 persen-24 persen.
Suku bunga dibawah ekuilibirum dari langkah tidak ortodoks bisa menimbulkan investasi yang kurang efisien dan konsekuensi lain.
"Suku bunga pinjaman single digit yang berkelanjutan bisa dicapai jika Indoensia bisa menjaga inflasi rendah dan stabilitas ekonomi, dan di saat yang sama bisa mereduksi hambatan dan mendorong kompetisi," ungkap Fitch.