Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 418 Perusahaan di Pontianak Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 16/03/2016, 17:10 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 418 perusahaan yang berada di Kota Pontianak belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Muhyudin.

"Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kota Pontianak saat ini baru 1.064 perusahaan dari 1.482 perusahaan," ungkap Muhyudin, Rabu (16/3/2016).

Saat ini, jumlah tenaga kerja yang sudah tercover BPJS ketenagakerjaan hanya berjumlah 16.446 dari 43.000 pekerja yang terdata.

Menyikapi kondisi tersebut, pihak BPJS berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pontianak agar program BPJS Ketenagakerjaan bisa dilaksanakan secara optimal di Kota Pontianak.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab dari Presiden untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan empat program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Untuk memperluas cakupan kepesertaan dari para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan berupaya menerapkan law enforcement atau penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang bandel, dalam artian tidak bersedia memberi perlindungan kepada tenaga kerjanya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2011.

“Untuk sanksi dalam UU tersebut, sanksi Perdata adalah tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sedangkan sanksi pidana dengan kurungan maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelas Muhyudin.

Sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 24 tahun 2011, setiap pekerja baik sektor formal maupun informal itu wajib mendaftarkan dirinya ke program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kriterianya, perusahaan yang mempekerjakan satu orang saja itu sudah wajib mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji berharap, pihak BPJS Ketenagakerjaan terus gencar melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada seluruh perusahaan demi kepentingan para pekerja.

Dalam lingkungan Pemkot Pontianak sendiri, terdapat tenaga honorer K2 yang berjumlah sekitar 100 orang, yang sudah diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan pelayanan yang baik dan mengajak perusahaan secara sukarela menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sutarmidji.

Namun, Pemkot meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi sebelum sanksi tegas dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan tersebut.

Sutarmidji juga berpesan supaya hak-hak para pekerja tidak diabaikan. Premi hendaknya tidak dihitung dari nilai upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Yang jelas patokan minimal premi itu UMR,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com