Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Ketiga Tak Boleh Gunakan Data Pemegang Kartu Kredit

Kompas.com - 31/03/2016, 12:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan data pemegang kartu kredit tidak bisa digunakan oleh pihak ketiga secara serampangan, meskipun hal tersebut untuk keperluan perpajakan. "Menurut saya sih tidak bisa kalau tidak ada izin dari konsumennya. Karena di dalam kartu kredit itu biasanya ada kata-kata, bahwa data pribadi tidak akan digunakan selain untuk kepentingan antara pihak konsumen dan pihak penerbit kartu kredit. Tiba-tiba sekarang dipakai oleh pihak lainnya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Menurut Tulus,  sebelum Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masuk ke data pemegang kartu kredit, terlebih dahulu ada kesepakatan antara pemegang kartu kredit dan pihak yang mengeluarkan kartu kredit bahwa data tersebut akan digunakan untuk kepentingan perpajakan. "Kalau tidak ada izin dari pemilik kartu kredit, dan tidak ada statement tertulis itu, enggak boleh dia (DJP) menggunakan data itu untuk mengejar pajak," ucap dia.

Lebih lanjut Tulus memberikan masukan, kalaupun kebijakan ini akan diteruskan, regulasi yang mengatur kerahasiaan bank harus diubah. "Dilihat dari regulasinya dulu, dimana pihak ketiga boleh mengendus data pribadi konsumen pemegang kartu kredit itu. Karena dalam Peraturan Bank Indonesia itu tidak boleh," kata dia.

Namun terlepas dari kemungkinan bahwa Menteri Keuangan bisa mengirimkan surat ke Gubernur Bank Indonesia untuk membuka data-data untuk kepentingan perpajakan, YLKI memandang seharusnya kerahasiaan konsumen tetap harus dijaga. "Kan yang boleh menggunakan sebenarnya adalah pihak penerbit kartu kredit. Sehingga tidak boleh serampangan dipakai walaupun oleh DJP," pungkas Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com