JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, rencana pemanfaatan data pemegang kartu kredit untuk mengejar target pajak, sudah didiskusikan sejak setengah tahun lalu.
Diskusi dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Dengan OJK kami sudah diskusi setengah tahun. Itu sejak Dirjennya Pak Sigit," kata Bambang di Jakarta, Jumat (1/4/2016).
(Baca: Data Kartu Kredit Akan Dipakai untuk Kejar Wajib Pajak)
Dia mengatakan, dengan data tersebut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mencocokkan pengeluaran belanja orang pribadi dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang dilaporkan.
"Misalnya seseorang digaji Rp 100 juta, tapi mereka belanja dua kali lipatnya. Berarti selama ini mereka kekecilan saat melaporkan SPT," tegas Bambang.
Bambang menerangkan, data pemegang kartu kredit diperlukan untuk profiling wajib pajak orang pribadi. Pemanfaatan data pemegang kartu kredit dilakukan mengingat saat ini DJP tidak mempunyai akses ke simpanan bank, sesuai UU Perbankan.
"Makanya yang kita ingin lihat adalah profile belanja. Itu kan salah satunya dari kartu kredit. Nah kita ingin lihat profile-nya saja," kata Bambang.
Nantinya OJK akan menyosialisasikan rencana itu ke bank-bank yang mengeluarkan kartu kredit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.