Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Menjerit Kekurangan Bahan Baku Pengolahan Ikan, Ini "Jalan Keluar" dari KKP

Kompas.com - 08/04/2016, 07:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya merespons jeritan nelayan yang mengeluhkan saat ini terjadi kekurangan bahan baku untuk industri pengolahan ikan, paska moratorium perizinan kapal eks asing dan larangan transhipment.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengakui, persoalan kurangnya bahan baku untuk industri pengolahan ikan ini muncul lantaran belum adanya pipa logistik dari kapal penangkap ikan ke pusat-pusat pengolahan ikan.

"Saat ini ada kapal Indonesia, berbendera Indonesia, awak Indonesia yang nantinya ini bisa kita operasikan sebagai pipa logistik yang akan memenuhi kebutuhan bahan baku di beberapa tempat di Indonesia," ungkap Narmoko, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Narmoko menambahkan, nantinya hanya kapal yang tidak memiliki masalah hukum yang bisa menjadi 'supporting fishing vessel' ini.

Adapun kriteria lain adalah kapal ini memiliki ukuran yang benar sesuai gross akta, dan teregistrasi.

Selain itu, dalam operasinya kapal ini harus merapat ke pelabuhan yang ditentukan, memiliki observer, dan enumerator, serta memasang alat pemantauan.

"Dan nanti untuk pengawasannya kita akan membuat pakta integritas di antara pelaku usaha pengangkutan, pemilik kapal penangkapan ikan, sampai Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang bersangkutan," terang Narmoko.

Menurut Narmoko, manajemen seperti ini baru kali pertama ini terjadi di dunia Perikanan Tangkap di Indonesia.

Dia bilang, sebelumnya, KKP beranggapan bahwa Perikanan Tangkap bisa berjalan sesuai dengan mekanisme pasar, apa adanya.

"Tapi sekarang setelah seluruh produk harus treaseable (ketelusuran), maka kami melakukan tindakan semacam ini. Karena ini seusai dengan hukum pasar dan hukum nasional kita," kata dia.

No way-out?

Kebijakan moratorium perizinan kapal eks asing dan larangan transhipment, sebelumnya dikeluhkan beberapa nelayan.

Wakil Ketua Forikan Indonesia Ady Surya menyayangkan berbagai kebijakan Susi Pudjiastuti, seperti Permen KP 56/2014 dan Permen KP 57/2014.

Selama bertahun-tahun, alih muatan tengah laut dilegalkan dengan berbagai peraturan di masa lalu. Tiba-tiba, dua minggu setelah dilantik Susi langsung mengeluarkan serentetan kebijakan yang menurutnya tidak melalui proses konsultasi publik.

"Way-out enggak ada. Itulah yang menjadi persoalan besar, karena ini menyangkut hidup orang banyak. Seorang pemimpin harusnya tidak seperti itu," ucap Ady saat berkunjung ke redaksi Kompas.com, Selasa (5/4/2016).

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com