Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Pajak dan Zakat Panama Papers

Kompas.com - 12/04/2016, 18:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Berita tentang daftar orang kaya yang mengelak dari kewajiban pajak (tax evasion), seperti dari laporan jutaan dokumen rahasia Panama Papers, bukanlah hal yang baru.

Kisah pengelakan pajak yang muncul dari terungkapnya Panama Papers ini membangunkan beberapa pemimpin dunia untuk mengetatkan regulasi tempat kebijakan bebas pajak (tax havens).

Jyrki Katainen, Wakil Presiden European Commission mengecam dengan mengatakan di CNBC bahwa tax evasion is a bad disease; it's a cancer of market economies.

Seorang mahasiswi di St. Andrews University, Scotland bertanya kepada Sakinah Finance apakah klien Mossack Fonseca dalam kasus Panama Papers yang beragama Islam juga melakukan “zakat evasion” selain “tax evasion”. Ehm menarik…Sebelum dijawab mari kita lihat serba serbi pajak dan zakat terlebih dahulu.

Sejarah pajak dan zakat

Menurut berbagai sumber, pemerintahan Romawi kuno sudah mengenakan pajak penghasilan yang berlaku hingga tahun 165 sebelum masehi.

Pada masa ke-Islaman, selain zakat ada pajak yang diberlakukan seperti pajak bumi/tanaman (Kharaj), pajak perdagangan/bea cukai (Usyur), dan pajak jiwa terhadap non-muslim yang hidup di dalam naungan pemerintahan Islam (Jizyah) (Sumber: Baznas).

Adapun pajak penghasilan mulai diatur di Amerika pada tahun 1643 sedangkan di Inggris sejak tahun 1799. Pajak atas laba dikenalkan oleh kaum imperalis di Indonesia sejak tahun 1878 walaupun sebelumnya ada konsep Baitul Maal ketika Islam menguasai Nusantara.

Sedangkan anjuran membayar zakat fase pertama secara umum dinyatakan di dalam QS Al-Muzzammil (73): 20 yang diturunkan di Mekah, …waaa tuzzakaah…(…bayarlah zakat…). Kemudian di fase- fase selanjutnya beberapa ayat dan hadits menunjukan lebih detail perintah zakat beserta cara perhitungannya, nisab dan haulnya.

Adapun zakat diwajibkan untuk dipungut pada tahun ke-2 Hijriah di Madinah setelah turunnya QS At-Taubah (9):103, Khudz min amwaalihim…(Ambillah harta mereka…).

Menghindari pajak dan zakat?

Pastilah semua orang ingin menghindari dan mengelak dari pajak karena membayar pajak adalah mengurangi apa yang dimiliki. Namun seperti yang pernah dikatakan oleh Benjamin Franklin (1706-1790) bahwa pajak sama dengan kematian, keduanya adalah pasti.

Suka tidak suka, Pasal 23A UUD 1945 menyatakan kewajiban pajak bagi siapapun yang tinggal di Indonesia dengan ketentuan berlaku yang kemudian ditambah dengan undang–undang perpajakan yang terperinci.

Boleh dikatakan hampir sama dengan pajak, sebagian masyarakat muslim ingin menghindari atau mengelak dari kewajiban berzakat.

Mahmoud El-Gamal, seorang Guru Besar di Rice University, Houston, Amerika, pernah mengatakan kepada penulis bahwa banyak orang kaya muslim di berbagai negara yang hidup mewah tapi tidak mau membayar zakat. Padahal, rumah yang ditinggalinya dengan segala perabotnya bernilai milyaran dolar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com