Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Defisit Anggaran Tak Lampaui Tiga Persen PDB

Kompas.com - 22/06/2016, 15:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Banyaknya potensi pajak yang belum tergali membutuhkan usaha ekstra keras dari pemerintah, yakni dengan melakukan pembaruan sistem perpajakan yang menyeluruh.

Hal tersebut dilakukan dengan melakukan intensifikasi dari database yang dimiliki, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak, revisi Undang-Undang Perbankan yang memperluas akses ke data perbankan, implementasi SIN (Single Identification Number), dan koordinasi penegakan hukum perpajakan.

“Di tingkat internasional, pemerintah juga perlu untuk memaksimalkan EOI untuk membongkar skema penghindaran pajak lintas batas,” imbuh Yustinus.

 

Adakah solusi lain?

Yustinus mengemukakan solusi lain untuk menjaga defisit anggaran tidak melampaui tiga persen.

Upaya yang dapat dilakukan yaitu meningkatkan efisiensi penganggaran. “Untuk penganggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran, anggaran sebaiknya dialokasikan sesuai program prioritas yang akan dijalankan atau ‘money follow function’,” ucap Yustinus.

Selama ini dalam penerapannya anggaran yang dialokasikan ke berbagai institusi atau unit kerja mengacu pada berapa besar dana yang diterima tahun lalu.

Dengan kata lain, dana dialokasikan di muka, sebelum disusunnya kegiatan dan program.

Misalnya, kata Yustinus, ketika APBN naik 12 persen maka semua unit dapat menganggarkan kenaikan 12 persen.

Agaknya pemerintah perlu belajar dari pengalaman 10 tahun terakhir ketika target penerimaan pajak tidak pernah tercapai (kecuali 2008).

Dengan tidak tercapainya target penerimaan pajak, tentu pilihannya adalah menambah utang atau memotong alokasi anggaran yang telah direncanakan.

Pada 2015 ketika penerimaan pajak hanya mencapai 81,9 persen, belanja harus ditekan menjadi 91,2 persen dari target APBN-P 2015.

Kompas TV Anggaran Bolong, Pemerintah Tambah Utang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com